BATAM (gokepri.com) – Penggeledahan sebuah rumah di kawasan Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana perjudian yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri di kawasan Nagoya.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang. Rumah tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial S alias A.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, operasi dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri dan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkong.
“Memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bengkong,” kata Nona di Batam, Selasa (18/8).
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, Nona belum memerinci jenis maupun jumlah barang yang diamankan.
Ia mengatakan keterangan lebih lengkap mengenai barang bukti dan hasil penindakan akan disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri melalui konferensi pers.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan dugaan praktik perjudian di Batam yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Nona menyebut terdapat sembilan orang yang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dia belum mengetahui secara rinci identitas seluruh tersangka yang dimaksud.
“Untuk jumlah pastinya saya belum tahu. Tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.
Pengembangan perkara tidak menutup kemungkinan menyasar lokasi lain. Penyidik masih menelusuri keterkaitan antara sejumlah lokasi dan pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan aliran dana dari aktivitas perjudian tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini adalah hasil pengembangan dari tim penyidik. Saya rasa mungkin dari tim penyidik akan melakukan pengembangan lagi,” kata Nona.
Ia menegaskan Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam penindakan tersebut berperan sebagai bagian dari tim gabungan yang mendukung penyidikan Bareskrim Polri.
Adapun identitas para tersangka, rincian barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat akan disampaikan oleh penyidik pusat.
“Beliau yang langsung memimpin pelaksanaan penindakan,” ujar Nona merujuk kepada Wakabareskrim Polri.
Penggeledahan di Bengkong menjadi langkah lanjutan Bareskrim Polri untuk membongkar lebih jauh perkara dugaan perjudian di Batam. Penyidik kini masih mendalami hubungan antarpihak, lokasi, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis : Engesti









