Polemik Transportasi Karimun: Online Punya Banyak Ruang, Konvensional Mempertahankan yang Tersisa

Kepala Dinas Perhubungan Karimun Tohap memimpin pertemuan antara perkumpulan transportasi konvensional dan online. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) — Polemik penataan transportasi online dan konvensional di Kabupaten Karimun kembali memasuki babak baru. Persoalannya bukan lagi sekadar mengenai di mana kendaraan boleh menjemput penumpang, tetapi mulai menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana ruang ekonomi dibagi secara adil antara transportasi berbasis aplikasi dan angkutan konvensional yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari kawasan pelabuhan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun pada Selasa, 18 Agustus 2026, menggelar rapat membahas penataan titik penjemputan angkutan online. Dalam forum tersebut, Tugu Keris tetap diarahkan sebagai titik penjemputan angkutan online.

Pengaturan tersebut pada prinsipnya diterima dalam forum, kecuali pihak angkutan online yang menyatakan keberatan karena menilai keputusan itu belum mencerminkan keadilan. Pihak online selanjutnya menyampaikan akan membawa persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karimun.

Di tengah perbedaan tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun, Jefri, menegaskan bahwa perjuangan angkutan konvensional tidak boleh diterjemahkan sebagai gerakan menolak teknologi ataupun keberadaan transportasi online.

Menurutnya, angkutan konvensional memahami bahwa perubahan teknologi tidak mungkin dihentikan. Namun modernisasi transportasi juga tidak seharusnya menciptakan ketimpangan baru bagi kelompok masyarakat yang ruang ekonominya jauh lebih terbatas.

“Kami tidak menolak online. Kami juga tidak meminta seluruh Karimun menjadi ruang kami. Yang kami pertahankan adalah ruang yang selama ini menjadi tempat kami mencari nafkah untuk keluarga,” kata Jefri.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pernyataan Sikap Angkutan Umum Konvensional Kabupaten Karimun tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa struktur ruang ekonomi antara angkutan online dan konvensional memang berbeda.

Angkutan online melalui aplikasi dapat menerima pesanan dari rumah, hotel, restoran, rumah sakit, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, sekolah, kawasan wisata, perumahan hingga berbagai lokasi lainnya. Sebaliknya, bagi sebagian besar angkutan konvensional pelabuhan, kawasan pelabuhan merupakan sumber utama bahkan satu-satunya tempat memperoleh penumpang.

Menurut Jefri, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa konsep keadilan dalam persoalan transportasi Karimun tidak dapat sekadar dimaknai dengan memberikan ruang yang sama kepada kedua kelompok tanpa mempertimbangkan keadaan nyata.

“Online punya ruang yang luas untuk mendapatkan penumpang. Kami konvensional menunggu di titik tertentu, antre dan mengikuti sistem yang sudah dibangun. Kalau satu-satunya ruang yang tersisa bagi kami kemudian harus dibuka tanpa pengaturan, lalu di mana lagi kami harus bertahan?” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, kondisi itu digambarkan sebagai bentuk ketidakseimbangan ruang ekonomi. Satu pihak mempunyai ruang usaha yang bersifat bergerak dan dapat memperoleh pesanan hampir di seluruh wilayah operasi, sedangkan angkutan konvensional pelabuhan bergantung pada titik tertentu berdasarkan antrean. Dokumen itu menyebut kondisi tersebut berpotensi menciptakan asymmetric competition atau persaingan yang tidak seimbang.

Tugu Keris Dinilai Sebagai Titik Keseimbangan

Kelompok angkutan konvensional juga menegaskan bahwa penempatan titik penjemputan di Tugu Keris bukan tuntutan yang muncul secara tiba-tiba.

Persoalan tersebut telah melalui perjalanan panjang pembahasan antara pemerintah, angkutan online dan angkutan konvensional.

Pada 9 Maret 2026, melalui forum musyawarah sebagaimana kemudian dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan dalam RDP Komisi III DPRD Karimun tanggal 13 Juli 2026, disebut telah terdapat hasil musyawarah mengenai titik penjemputan di luar kawasan pelabuhan, yakni Tugu Keris.

Karena itu, kelompok konvensional meminta pemerintah tetap berpegang pada Keputusan Hasil Rapat Jasa Transportasi Online dengan Jasa Transportasi Konvensional/Umum di Kabupaten Karimun Nomor 13/500.11.1/141/DISHUB/2026, sepanjang keputusan tersebut masih berlaku dan belum dicabut atau diubah melalui mekanisme yang sah.

“Bagi kami pemerintah harus memberikan kepastian. Kalau keputusan yang sudah ada hendak dievaluasi, silakan dibicarakan. Tetapi jangan sampai keputusan berubah dari satu forum ke forum lainnya tanpa mekanisme dan kajian yang jelas,” ujar Jefri.

Bukan Hanya Hak, Kewajiban Juga Harus Dipenuhi

Persoalan lain yang menjadi perhatian angkutan konvensional adalah kepatuhan terhadap persyaratan penyelenggaraan angkutan online.

Dalam dokumen pernyataan sikap disebutkan, berdasarkan risalah RDP Komisi III DPRD Karimun tanggal 13 Juli 2026, terdapat pembahasan mengenai sejumlah persyaratan penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Persyaratan tersebut antara lain keberadaan kantor cabang, penggunaan tanda nomor kendaraan sesuai wilayah operasi, pendaftaran perusahaan kepada pemerintah daerah serta penunjukan penanggung jawab cabang.

Dokumen itu mencatat bahwa ketika pimpinan RDP mempertanyakan kelengkapan persyaratan tersebut, berdasarkan keterangan dalam risalah dijawab bahwa ketika itu belum ada satu pun yang lengkap.

Atas dasar itu, Jefri mengatakan pembicaraan mengenai perluasan akses penjemputan seharusnya berjalan beriringan dengan pembicaraan mengenai kepatuhan.

“Jangan hanya haknya yang dibicarakan, sementara kewajibannya ditinggalkan. Kalau seluruh kewajiban sudah dipenuhi, mari kita duduk bersama membicarakan penataan yang paling baik,” katanya.

Angkutan konvensional kemudian meminta Dinas Perhubungan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap perusahaan, armada dan pengemudi online, mulai dari legalitas badan usaha dan operasional, kantor cabang, jumlah kendaraan aktif, data pengemudi, wilayah operasi, identitas kendaraan, standar pelayanan, tarif hingga kepatuhan terhadap titik penjemputan.

Jika Kembali ke DPRD, Konvensional Minta Dihadirkan

Rencana pihak angkutan online membawa persoalan tersebut melalui RDP DPRD juga mendapat perhatian kelompok konvensional.

Jefri mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila persoalan transportasi tersebut kembali dibicarakan di DPRD. Namun ia meminta satu hal: jangan ada lagi kelompok yang kepentingannya dibicarakan tetapi tidak diberikan ruang yang seimbang untuk berbicara.

Keberatan tersebut berkaitan dengan RDP Komisi III DPRD Kabupaten Karimun tanggal 13 Juli 2026. Berdasarkan risalah yang kemudian diperoleh kelompok konvensional dari pihak lain, Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga maupun representasi kelompok angkutan konvensional pelabuhan yang terdampak langsung tidak tercantum secara eksplisit sebagai pihak yang diundang.

“Kalau kawan-kawan online ingin membawanya kembali ke DPRD, silakan. Itu hak mereka. Tetapi kali ini hadirkan kami. Dudukkan kami di meja yang sama. Dengarkan online dan dengarkan konvensional. Setelah itu pemerintah dan DPRD dapat melihat persoalan ini secara utuh,” kata Jefri.

Dalam pernyataan sikapnya, angkutan konvensional bahkan meminta RDP ulang dengan menghadirkan secara proporsional kelompok konvensional, angkutan online, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Pelindo, KSOP serta pihak terkait lainnya.

“Yang Kami Pertahankan Adalah Nafkah”

Bagi Jefri, polemik transportasi tersebut pada akhirnya tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai aplikasi, regulasi ataupun titik penjemputan.

Di belakang setiap kendaraan konvensional terdapat keluarga yang bergantung pada pendapatan pengemudi. Ada kebutuhan makan, pendidikan anak, cicilan kendaraan, bahan bakar, perawatan kendaraan dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.

Dokumen pernyataan sikap bahkan mencatat klaim kelompok konvensional bahwa pendapatan mereka telah mengalami penurunan sangat signifikan, disebut mencapai sekitar 70 persen. Kelompok tersebut meminta angka itu diverifikasi secara objektif dan menyatakan kesiapan membuka data pendapatan, jumlah armada serta biaya operasional sebagai bahan kajian pemerintah.

Jefri menegaskan bahwa kelompoknya tidak ingin persoalan tersebut berubah menjadi pertentangan horizontal antara sesama masyarakat Karimun.

“Online juga mencari makan, kami memahami itu. Karena itulah kami tidak meminta mereka dihilangkan. Tetapi kami juga mencari makan. Kalau mereka mempunyai banyak ruang untuk bekerja, izinkan kami mempertahankan ruang yang masih tersisa,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah tetap berada di tengah dan tidak terjebak seolah-olah harus memilih salah satu kelompok.

“Pemerintah tidak harus memilih online atau konvensional. Pemerintah harus menjaga keduanya. Teknologi harus maju, pelayanan masyarakat harus semakin baik, tetapi orang-orang yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pekerjaan ini juga jangan ditinggalkan,” katanya.

“Kami tidak sedang mempertahankan masa lalu. Kami sedang mempertahankan nafkah. Online punya banyak ruang, sementara kami hanya meminta ruang yang tersisa jangan hilang.” (*)

Pos terkait