JAKARTA (gokepri.com) – Pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas dugaan penyelundupan narkoba sempat coba kelabui petugas dengan urine “bersih”.
Humas Bea Cukai Soetta, Satria Yudhatama, mengatakan pelaku sempat mencoba mengelabui petugas. Dia membawa botol urine yang ‘bersih’ sebagai antisipasi.
“Berdasarkan informasi dari unit pengawasan bahwa betul ditemukan botol berisi urine, antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan test urine,” kata dia.
Namun, urine tersebut belum sempat digunakannya saat dilakukan test urine. Urine dalam botol itu rencananya dia gunakan jika ada tes dadakan.
“Di dalam tas tersangka Pilot MSO ditemukan botol kecil berisi cairan kuning yang ternyata urine. Dari pengakuan botol tersebut berisi urine ‘bersih’ sebelum yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika. Jadi jika ada tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan, akan digunakan yang di botol tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pilot maskapai Malaysia Airlines ditangkap dan positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan, pilot asal Malaysia tersebut ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.
“Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Petugas kemudian memeriksa koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Dalam pemeriksaan diketahui, koper tersebut ternyata berisi sabu.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hasil interogasi, tersangka Saufi mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.
“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000,” imbuhnya. *
(sumber: detik.com)








