BP Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik di Jembatan Barelang

Jembatan Barelang di Batam dengan instalasi lampu sorot yang menjadi sasaran aksi vandalisme.
Kabel instalasi lampu Jembatan Barelang. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Video aksi vandalisme di kawasan Jembatan Barelang yang kembali beredar di media sosial. BP Batam memastikan peristiwa itu dipastikan bukan kejadian baru, melainkan terjadi pada 28 April 2026.

Kejadian perusakan telah ditangani aparat dengan mengamankan dua terduga pelaku. Klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman sekaligus memperkuat ajakan menjaga aset publik.

Menurut BP Batam, kasus tersebut terungkap ketika petugas menemukan kabel instalasi lampu sorot di kawasan Jembatan Barelang dalam kondisi terpotong. Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam bersama petugas di lapangan kemudian melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan kepolisian.

Baca Juga: Hentikan Parkir di Jembatan Barelang

Dari proses itu, dua orang yang diduga terlibat, berinisial TS. dan SH., diamankan. Keduanya selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Sagulung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan peristiwa tersebut telah selesai ditangani sejak April lalu. Video yang kembali beredar merupakan dokumentasi lama.

“Peristiwa tersebut bukan kejadian baru dan telah ditangani oleh pihak yang berwenang,” kata Ariastuty, Sabtu 1 Agustus 2026.

Pemeriksaan di lokasi menunjukkan kabel yang dipotong merupakan kabel instalasi lampu sorot milik Kementerian Pekerjaan Umum yang membentang menuju bagian atas jembatan. Kabel itu hanya dipotong dan tidak dibawa pelaku.

BP Batam menduga pelaku mengira kabel tersebut mengandung tembaga sehingga memiliki nilai jual. Namun, material di dalam kabel itu bukan tembaga sehingga tidak diambil.

Memperketat Pengamanan

Meski instalasi lampu sorot merupakan aset Kementerian Pekerjaan Umum, BP Batam tetap memperkuat pengamanan di kawasan Jembatan Barelang melalui Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan.

Langkah yang ditempuh antara lain meningkatkan patroli rutin serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah aksi serupa terulang.

Selain itu, BP Batam telah menyampaikan laporan resmi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut.

BP Batam menilai perlindungan aset publik tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi merusak fasilitas umum.

Ariastuty mengatakan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan publik tetap aman dan tertib.

“Fasilitas publik yang dibangun merupakan milik bersama dan keberadaannya harus kita rawat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ariastuty, Jembatan Barelang bukan hanya infrastruktur penghubung antarpulau di Batam, tetapi juga ikon kota dan destinasi wisata yang menjadi kebanggaan masyarakat. Karena itu, pengamanan aset publik akan terus diperkuat agar manfaatnya dapat dinikmati masyarakat dan generasi mendatang.

Baca Juga: Paling Lambat 31 Agustus, BP Batam Wajibkan Pemilik Lahan Lapor Progres Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait