Sidang Perdana Kasus Kematian Bripda Nathanael, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, nyaris berujung ricuh. Kerabat dan keluarga korban meluapkan emosi dengan meneriakkan tuntutan hukuman mati kepada empat terdakwa yang merupakan rekan korban di kesatuan.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Ruang sidang utama dipenuhi keluarga korban, pengunjung, serta personel kepolisian yang berjaga selama jalannya persidangan.

Suasana awal persidangan berlangsung tertib saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Namun, situasi berubah setelah majelis hakim menutup sidang.

“Hukum mati saja mereka, Yang Mulia,” teriak salah seorang keluarga korban dari ruang sidang, yang kemudian disusul sorakan dari sejumlah pengunjung lainnya.

Ketegangan berlanjut saat empat terdakwa, yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Guntur Sakti, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Alfarizi, meninggalkan ruang sidang. Aparat kepolisian memberikan pengawalan ketat hingga para terdakwa masuk ke mobil tahanan menyusul adanya desakan dan upaya mendekati mereka dari pihak keluarga korban.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyidangkan keempat terdakwa secara terpisah (split). Bripda Arawna Sihombing didampingi penasihat hukumnya sendiri, sedangkan Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti, dan Bripda Muhammad Alfarizi juga masing-masing didampingi kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tiga terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sementara itu, terdakwa Bripda Arawna Sihombing menyatakan menerima surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Diduga Dianiaya Bergantian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7).

Korban diduga mengalami pemukulan dan tendangan secara bergantian oleh empat rekannya di kamar Rusunawa Polda Kepri hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Arfian, terdakwa Bripda Arawna Sihombing diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Muhammad Alfarizi, dan Bripda Asrul Prasetia. Ketiga terdakwa lainnya disidangkan dalam berkas terpisah.

Peristiwa itu bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri, Nongsa, Batam. Sebelumnya, Arawna mengaku baru mendapat teguran dari perwira pengawas karena kegiatan kurvei atau kerja bakti di rumah dinas belum dilaksanakan.

Sesampainya di kamar, Arawna mempertanyakan kepada Nathanael alasan keterlambatannya menjalankan piket rumah dinas. Karena korban dinilai tidak memberikan jawaban yang memuaskan, terdakwa memerintahkan Nathanael melakukan “sikap tobat” yakni posisi kepala dan kaki menyentuh lantai.

Tak lama kemudian, Arawna menerima telepon yang menyebut dirinya dipanggil komandan peleton. Setelah memastikan informasi itu kepada Nathanael, terdakwa menghubungi komandannya melalui pesan singkat dan mendapat jawaban bahwa dirinya tidak dipanggil.

Merasa telah menerima informasi yang keliru, Arawna disebut emosi. Ia kemudian memerintahkan Muhammad Alfarizi memukul Nathanael. Karena menolak, perintah itu diambil alih Guntur Sakti Pamungkas yang memukul dada korban sebanyak dua kali.

Setelah itu, Arawna kembali memaksa Alfarizi untuk melakukan hal serupa. Dalam dakwaan disebutkan Alfarizi akhirnya memukul dada korban dua kali setelah diancam terdakwa.

Penganiayaan kemudian berlanjut. Korban yang mulai mengeluh kesakitan tetap dipaksa mengambil berbagai sikap fisik sebelum kembali menerima tendangan menggunakan lutut ke bagian dada.

Arawna selanjutnya memerintahkan Asrul Prasetia ikut memukul korban. Meski sempat menolak, Asrul akhirnya disebut memukul dada Nathanael satu kali hingga korban kembali terjatuh.

Tidak berhenti di situ, Arawna diduga kembali memukul dada korban beberapa kali, menendang bagian perut dan dada menggunakan lutut, serta terus memaksa korban berdiri meski kondisinya semakin lemah.

Dalam dakwaan disebutkan korban akhirnya terjatuh ke lantai dan tidak sadarkan diri setelah menerima pukulan terakhir ke bagian dada. Rekan-rekan korban kemudian berusaha menyadarkannya dengan mengangkat tubuh korban, menepuk pipi, hingga menyiram wajah menggunakan air. Namun Nathanael tidak merespons.

Sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (14/4), Nathanael dibawa menggunakan mobil menuju Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikan Arawna sempat mogok karena kehabisan bahan bakar sehingga rombongan harus membeli bensin eceran sebelum melanjutkan perjalanan.

Korban tiba di IGD Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 00.25 WIB. Dua menit kemudian, tepat pukul 00.27 WIB, Nathanael dinyatakan meninggal dunia.

JPU juga membacakan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang menyebut korban mengalami memar di bagian dada, lengan, dan punggung, patah tulang belakang ruas dada pertama, serta perdarahan pada sejumlah jaringan akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, tim dokter menemukan tanda-tanda mati lemas (asfiksia) dan peningkatan enzim jantung yang menunjukkan gangguan jantung akut.

“Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada daerah dada yang mengakibatkan patah tulang belakang ruas dada pertama serta gangguan jantung akut yang berujung pada mati lemas,” ujar JPU Arfian saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Arawna Sihombing bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. *

Penulis: Engesti

 

Pos terkait