Perceraian Meningkat, PN Batam Andalkan Mediator Perempuan

Angka perceraian di Batam
Ilustrasi

BATAM (gokepri) – Pengadilan Negeri Batam menempatkan mediator perempuan dalam perkara perceraian untuk meningkatkan peluang damai. Namun, pendekatan itu belum mampu menghentikan meningkatnya gugatan cerai yang terus berlanjut ke persidangan.

Data Pengadilan Negeri Batam menunjukkan perkara perceraian melonjak sepanjang semester pertama 2026. Pengadilan menangani 177 perkara, naik tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sekitar 20 perkara.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, penempatan mediator perempuan merupakan kesepakatan internal pengadilan. Pertimbangannya, perkara perceraian lebih banyak berkaitan dengan persoalan emosional dibanding sengketa yang bersifat materiil.

Baca Juga: Istri Gugat Suami Dominasi Perceraian di Kepri, Judi Daring Turut Jadi Pemicu

“Perkara perceraian menyangkut masalah hati, bukan sekadar objek sengketa,” kata Vabiannes di Batam, Selasa, 29 Juli 2026.

Pendekatan itu diharapkan membuka ruang dialog sehingga pasangan yang berperkara memiliki kesempatan mempertimbangkan kembali keputusan bercerai. Namun, hingga kini seluruh proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai.

“Keberhasilan mediasi sampai saat ini tidak ada,” ujarnya.

Dari proses tersebut, seluruh perkara tetap berlanjut ke tahap persidangan. Kondisi itu, menurut Vabiannes, menjadi catatan bagi pengadilan karena fungsi mediasi belum mampu meredam tingginya angka perceraian.

Mengapa Gugatan Terus Bertambah?

Lonjakan perkara yang ditangani pengadilan belum mencakup perkara yang sedang menempuh upaya hukum banding. Jika perkara banding turut dihitung, jumlah perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Batam diperkirakan mendekati 200 perkara.

Pengadilan Negeri Batam menangani perceraian bagi pasangan non-Muslim, yakni pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Vabiannes mengungkapkan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri. Dari seluruh perkara yang masuk, sekitar 97 persen merupakan gugatan istri, sedangkan gugatan dari pihak suami hanya sekitar 3 persen.

“Sebagian besar penggugat adalah pihak istri,” katanya.

Temuan lain menunjukkan mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian masih berusia relatif muda, yakni maksimal 35 tahun. Kondisi itu menunjukkan persoalan rumah tangga banyak muncul pada fase awal kehidupan berkeluarga.

Menurut Vabiannes, penyebab perceraian beragam. Namun, persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan mendorong pasangan memilih mengakhiri perkawinan.

Pengadilan Negeri Batam menyatakan tetap mengedepankan mediasi dalam setiap perkara perceraian. Meski seluruh mediasi pada semester pertama tahun ini belum berhasil, upaya damai akan tetap dilakukan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok di persidangan. ANTARA

Baca Juga: 2.329 Kasus Perceraian di Batam Sepanjang 2024, Perempuan Dominasi Gugatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait