2.329 Kasus Perceraian di Batam Sepanjang 2024, Perempuan Dominasi Gugatan

Angka perceraian di Batam
Ilustrasi

BATAM (gokepri) – Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat 2.329 kasus perceraian sepanjang 2024. Perselingkuhan dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian.

Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, mengatakan data itu merupakan perkara yang diputus sejak Januari hingga Desember 2024. Dari data itu, 483 cerai talak, sementara 1.548 adalah cerai gugat.

“Paling banyak itu perempuan. Rata-rata kasus perceraian selingkuh dan ekonomi. Karena tidak nyaman lagi. Faktor ekonomi, ya, gaya hidup di Batam mungkin tidak mencukupi,” kata Azizon.

HBRL

Azizon menjelaskan rata-rata usia yang mengajukan permohonan perceraian adalah 40 tahun ke atas. “Umur masih mudalah,” kata dia.

Meski demikian, Azizon menegaskan Pengadilan Agama Batam selalu berupaya mendamaikan pasangan yang bersengketa melalui mediasi.

“Kami selalu berusaha mendamaikan mereka dalam tahapan persidangan. Tapi kembali lagi, keputusan akhir ada di tangan masing-masing pihak,” katanya.

Selain kasus perceraian, sepanjang 2024 PA Batam juga menyelesaikan kasus harta bersama sebanyak 17 perkara, hak asuh anak 29 perkara, pengangkatan anak 5 perkara, perwalian 47 perkara, pencabutan kekuasaan orang tua 2 perkara, asal usul anak 42 perkara, isbat nikah 33 perkara, dan dispensasi nikah 16 perkara.

“Dispensasi sedikit ada 16 perkara selama 2024. Termasuk tinggi. Karena sudah terlalu dekat, jadi orang tuanya takut berzina, ya diizinkan. Ada yang diizinkan, ada yang ditolak. Ada juga yang hamil duluan,” kata Azizon.

Baca Juga: Perceraian di Batam 1.106 Kasus Selama 6 Bulan, Didominasi Faktor Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait