Pejabat Bea Akui Terima Amplop Tebal dari Perusahaan Kargo

Budiman Bayu Prasojo. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo mengakui dirinya menerima amplop tebal dari perusahaan kargo.

Pengakuan itu disampaikan Budiman saat menjadi saksi sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai. Bayu mengakui menerima amplop dari PT Blueray.

“Saksi bisa dapat bagian uang yang dijatah disiapkan oleh Blueray ini bagaimana?” tanya jaksa kepada Bayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

“Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, ‘Ini apa?’ terus (dijawab) ‘dari BlueRay’. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu,” jawab Bayu.

Orlando dan Sisprian yang dimaksud merupakan terdakwa dalam kasus ini. Orlando menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sementara Sisprian Subiaksono menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Budiman mengatakan duit dari amplop itu digunakan untuk patungan ‘dana operasional’.

“Saya dapat ini, ‘ini dapat dari Blueray, ini buat apa?’. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, ‘ini buat operasional Pak Bayu’, itu saja,” ujar Bayu.

Jaksa lalu bertanya sejak kapan Bayu menerima amplop dari PT Blueray Cargo yang dititipkan melalui Orlando. Dia mengaku sudah empat kali menerima amplop.

“Ada empat kali seingat saksi?” tanya jaksa.

“Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak,” jawab Bayu.

Jaksa lalu menanyakan apa alasan Bayu baru menolak pada pemberian kelima. Jaksa juga bertanya jenis amplop, kode di amplop serta ukuran amplop.

Bayu lalu mencoba menggambarkan ukuran amplop itu dengan tangan. Jaksa kemudian menyebut amplop itu tebal.

“Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?” tanya jaksa.

“Ya lumayan tebal waktu itu, sih,” jawab saksi.

“Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin,” tanya jaksa.

“Ya sekitar segini lah,” jawab saksi sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa.

“Wow, lumayan tebal itu,” ujar jaksa.

Jaksa Heran dengar Dalih Budiman

Jaksa KPK juga heran mendengar alasan Budiman yang mengaku tak nyaman soal amplop. Padahal, Budiman mengakui dirinya menerima empat kali amplop berisi duit dari pihak kargo.

“Ada empat kali seingat Saksi?” tanya jaksa KPK M Takdir.

“Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya, saya tolak,” jawab Bayu.

Jaksa bertanya mengapa baru menolak pada pemberian kelima. Bayu berdalih dirinya sudah tak nyaman sejak awal.

“Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?” tanya jaksa Takdir.

“Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja,” jawab Bayu.

“Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah, sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?” tanya jaksa.

“Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri,” jawab Bayu.

Jaksa bertanya apa maksud tidak nyaman yang disampaikan Bayu. Bayu berdalih dirinya tidak menginginkan pemberian tersebut.

“Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubahlah,” jelas Bayu.

Sebagai informasi, Budiman Bayu juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Dia kali ini dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang diadili dalam berkas terpisah.

Ketiga rekan Bayu itu ialah:

1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai itu menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Uang itu diberikan oleh pihak PT Blueray Cargo untuk mengurus impor.

Selain pejabat Bea Cukai, tiga petinggi Blueray juga telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Berikut vonis lengkapnya:

1. Pimpinan Blueray Cargo, John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

(sumber: detik.com)

Pos terkait