BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam akan membentuk kader pajak daerah yang direkrut melalui rekomendasi ketua RT dan RW untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pelibatan RT dan RW bukan untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat, melainkan membantu pemerintah mendata objek pajak yang belum teridentifikasi serta memperkuat sosialisasi perpajakan.
“RT dan RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah sekaligus penyambung aspirasi masyarakat. Karena itu mereka dapat dilibatkan dalam pendataan objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan pemerintah masih melihat adanya potensi penerimaan pajak yang belum tergarap secara maksimal, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Menurut Amsakar, intensifikasi dilakukan terhadap objek pajak yang sudah terdata namun belum memberikan penerimaan optimal, sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas pendataan objek pajak baru yang belum masuk dalam basis data pemerintah.
“Yang kami lakukan adalah memperoleh data objek pajaknya. Soal nanti masyarakat membayar atau tidak, itu mekanismenya berbeda,” ujarnya.
Amsakar menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membebani masyarakat, melainkan memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terdata dengan baik.
Ia menyebut Batam memiliki tingkat kemandirian fiskal yang cukup tinggi. Dari total APBD sekitar Rp4,3 triliun, sekitar 56 hingga 58 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah.
“Ini bukan soal memalak warga. Mungkin ada wajib pajak yang karena kesibukan belum sempat memenuhi kewajibannya. Karena itu kami membentuk kader pajak daerah untuk membantu pendataan dan edukasi,” katanya.
Menurut dia, kader pajak nantinya juga dimungkinkan memperoleh insentif sesuai dengan ketentuan dan beban tugas yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kader pajak akan direkrut berdasarkan rekomendasi RT dan RW di setiap wilayah.
Setelah terpilih, mereka akan mendapatkan pelatihan mengenai berbagai jenis pajak daerah, manfaat pajak bagi pembangunan, hingga penggunaan layanan perpajakan berbasis digital.
“Rekomendasinya dari setiap RT dan RW. Kader juga akan diberikan pendampingan terkait layanan pajak digital karena nantinya mereka turun langsung ke masyarakat,” kata Raja.
Selain melakukan edukasi perpajakan, kader pajak juga akan membantu pendataan objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta mendampingi masyarakat mengakses layanan digital yang disediakan Bapenda.
Pada 2026, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Target tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, di antaranya PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, hingga opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui pembentukan kader pajak daerah, Pemerintah Kota Batam berharap basis data perpajakan semakin akurat, edukasi kepada masyarakat semakin luas, serta kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga target PAD dapat tercapai. *
Penulis: Engesti









