Deportasi Massal Pelaku Judol Asal China

Petugas Imigrasi mengawal 92 warga negara China sebelum dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Imigrasi mengawal puluhan warga negara China menuju pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (5/7/2026), sebelum dideportasi ke Guangzhou. Sebanyak 92 warga negara China yang diduga terlibat sindikat judi daring dan penipuan investasi di Batam juga dikenai penangkalan seumur hidup. Foto: Imigrasi

Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China. Seluruhnya dicekal masuk Indonesia seumur hidup.

TANGERANG (gokepri) — Indonesia memperketat penindakan terhadap kejahatan lintas negara dengan mendeportasi 92 warga negara (WN) China yang diduga terlibat sindikat judi daring dan penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Langkah tersebut menunjukkan penguatan kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dan China. Deportasi berlangsung setelah Pemerintah China mengajukan permintaan resmi melalui Kementerian Keamanan Publik.

Baca Juga: Linimasa dan Peta Penggerebekan Sindikat Scam di Indonesia

Pemulangan para WN China berlangsung pada Minggu (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diterbangkan dengan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, pemerintah China memfasilitasi seluruh proses pemulangan, termasuk mengirim tim penjemput dan menanggung biaya operasional.

“Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik,” ujar Galih dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Senin (6/7/2026).

Imigrasi menerapkan prosedur pemeriksaan khusus agar proses deportasi tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler. Seluruh deteni menjalani verifikasi identitas biometrik sebelum mendapat pengawalan menuju pesawat.

Menurut Galih, pola tersebut disiapkan untuk memastikan pemulangan puluhan warga negara asing itu berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beraktivitas di Indonesia. Selain deportasi, penangkalan seumur hidup diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan asing lainnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata Galih.

Ia menambahkan, penegakan hukum keimigrasian akan tetap mengedepankan profesionalisme sekaligus menghormati prinsip kemanusiaan.

Menurut Galih, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga keamanan nasional melalui pengawasan orang asing yang lebih ketat. ANTARA

Baca Juga: Scammer Asing Masuk Indonesia Lewat Celah Bebas Visa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait