JAKARTA (gokepri) — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin mengungkap dugaan suap proyek yang disertai dugaan penerimaan gratifikasi.
Rangkaian penindakan itu bermula dari rencana pertemuan antara Syah Afandin dan mantan tim suksesnya setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), tetapi batal karena adanya informasi mengenai keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.
KPK menilai informasi mengenai kedatangan penyidik sempat diketahui pihak yang menjadi target operasi. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pemantauan hingga menemukan penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk bertemu seusai kegiatan Apkasi.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub dan membatalkan pertemuan itu. Menurut KPK, pembatalan terjadi setelah Syah Afandin mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
“Kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Yaqub kembali dihubungi mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Berdasarkan penyidikan KPK, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang Rp 100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan dan menyerahkan uang tersebut. Dalam perjalanan menuju Kota Binjai, kendaraan yang ditumpangi SYH dihentikan tim KPK.
Penyidik kemudian menemukan uang Rp 100 juta yang disimpan di bawah jok mobil. Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Setelah itu, KPK mengamankan tujuh orang di Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka ialah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, SYH, sopir berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat (3/7/2026), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima suap Rp 800 juta dari total komitmen Rp 1,117 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat yang diperoleh Yaqub.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp 3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. ANTARA
Baca Juga: Wamen Imipas pun Serahkan Diri pasca OTT KPK di Imigrasi Jakbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








