- Ombudsman RI Dorong Penambahan Autogate dan Penataan Pelabuhan Batam Centre
BATAM (gokepri.com) – Ombudsman RI mendorong peningkatan fasilitas layanan keimigrasian di Pelabuhan Batam Centre, mulai dari penambahan autogate hingga penataan kawasan pelabuhan guna mendukung kelancaran arus penumpang dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher saat meninjau layanan keimigrasian di Batam, Kamis, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil kajian sistemik Ombudsman terkait pengawasan kedatangan warga negara asing yang juga menjadi bagian dari program nasional pemerintah.
“Kami datang untuk melihat tindak lanjut hasil kajian Ombudsman. Sejumlah saran yang sebelumnya kami sampaikan sudah mulai dilaksanakan oleh Imigrasi Batam dan kami mengapresiasi berbagai perbaikan yang telah dilakukan,” kata Nuzran.
Menurut dia, penguatan layanan keimigrasian perlu terus dilakukan seiring visi menjadikan Batam sebagai gerbang maritim internasional. Karena itu, fasilitas pendukung pelayanan publik harus terus ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi yang lebih modern.
Ia mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, namun menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
“Pelayanan publik harus mampu menyerap aspirasi masyarakat. Imigrasi juga perlu membuka ruang partisipasi publik, misalnya melalui program sahabat imigrasi sehingga masyarakat dapat ikut membantu memantau pergerakan orang asing,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan penyediaan ruang konsultasi khusus bagi warga negara asing agar berbagai kebutuhan informasi dan layanan keimigrasian dapat diperoleh secara resmi dalam satu tempat.
Nuzran turut menyoroti kondisi Pelabuhan Batam Centre yang dinilai semakin padat. Menurut dia, keberadaan sejumlah tenant di area pelabuhan perlu ditata agar tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran pelayanan penumpang.
“Area pelabuhan ini perlu ditata kembali karena ruang pelayanan cukup terbatas sementara aktivitas penumpang terus meningkat. Ini menjadi salah satu catatan kami,” katanya.
Ombudsman juga menilai sistem autogate yang telah diterapkan berjalan dengan baik dan mampu mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. Namun demikian, jumlah perangkat yang tersedia saat ini dinilai masih perlu ditambah untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur S. Hamonangan mengatakan pihaknya saat ini telah mengoperasikan lima unit autogate untuk layanan kedatangan internasional.
“Kami memiliki lima autogate kedatangan. Program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menargetkan pada 2027 layanan pemeriksaan keimigrasian semakin didominasi autogate,” katanya.
Menurut Guntur, penggunaan autogate bertujuan mempercepat proses pemeriksaan sekaligus mengurangi kontak fisik antara petugas dan penumpang. Sistem tersebut juga terintegrasi dengan basis data keimigrasian sehingga dapat langsung mendeteksi penumpang yang masuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
“Autogate membuat proses pemeriksaan lebih cepat. Jika ada penumpang yang bermasalah, sistem dapat langsung mendeteksinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan untuk mengevaluasi kebutuhan penambahan autogate maupun fasilitas pendukung lainnya sesuai perkembangan jumlah penumpang internasional yang datang melalui Batam. *
Penulis: Engesti







