KARIMUN (gokepri.com) – Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional oleh TNI AL dengan pelaku seorang nelayan Karimun inisial AK (67) di perairan Takong Hiu Kecil, Rabu 10 Juni 2026 mendapat apresiasi dari Bupati Karimun, Ing H Iskandarsyah.
Meski di satu sisi Bupati Iskandarsyah memberikan apresiasi kepada TNI AL atas keberhasilan itu karena penggagalan peredaran narkotika jelas akan menyelamatkan ribuan manusia yang bakal terkontaminasi dengan barang haram tersebut.
Menurutnya, aksi ini merupakan bukti nyata keberhasilan sinergi antara TNI Angkatan Laut dan Forkopimda dalam menjalankan mandat program pemerintah pusat, khususnya dalam mendukung program Astacita ke-7 untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Keberhasilan ini memiliki makna krusial bagi Karimun yang merupakan wilayah perbatasan dan berhadapan langsung dengan Selat Malaka serta negara tetangga.

Terkait momentum ini, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus harapan besar atas kepemimpinan baru Komandan Koarmada I, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla.
Bupati Iskandar optimis bahwa di bawah komando Laksda TNI Berkat Widjanarko, kolaborasi antara pemerintah daerah dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim akan semakin kokoh dan efektif, terutama dalam membentengi wilayah perairan Karimun dari peredaran gelap narkotika.
Namun di sisi lain, pengungkapan kasus ini menjadi dilematis bagi Sang Bupati. Betapa tidak, pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga Karimun yang berprofesi sebagai nelayan tradisional. Mirisnya lagi, pelaku sudah berusia lanjut yakni 67 tahun.
Menanggapi fakta bahwa pelaku merupakan seorang nelayan, Ing H. Iskandarsyah menegaskan bahwa pendekatan penanganan narkoba di Karimun tidak boleh hanya bertumpu pada penegakan hukum di laut, namun harus menyentuh akar kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aspek represif saja. Akar masalahnya seringkali adalah kerentanan ekonomi masyarakat pesisir kita. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa kita harus mampu menyentuh sisi kesejahteraan, ketika nelayan kita hidup sejahtera dan memiliki penghidupan yang layak, mereka tidak akan mudah tergiur atau dimanfaatkan oleh sindikat narkoba internasional,” ujar Bupati Iskandarsyah.

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen menjalankan dua program prioritas dalam menjaga dan mengamankan perairan Karimun dari jalur lalulintas peredaran narkotika jaringan internasional.
Pertama, penguatan edukasi di sektor kelautan dan nelayan yang akan dilakukan secara intensif bersama Lanal, Polres, Kejaksaan, dan BNN agar masyarakat nelayan tidak tergiur dimanfaatkan oleh jaringan sindikat narkotika internasional.
Kedua, pembangunan kekuatan industri pesisir dan kegiatan ekonomi produktif di wilayah Pulau Karimun yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup nelayan dan masyarakat pesisir, sehingga mereka memiliki ketahanan ekonomi yang kuat dan tidak rentan terhadap iming-iming kejahatan transnasional.
Iskandarsyah mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di perairan Karimun dengan jumlah 1.084 gram jenis sabu-sabu ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Bahkan, kasus-kasus lain dengan barang bukti jauh lebih besar juga pernah terjadi di daerah tersebut.
“Pengungkapan sabu dengan berat 1 ton bahkan hingga 2 ton pernah terjadi di perairan Karimun. Tentu saja kita miris dengan kejadian ini. Makanya ke depan kita akan tingkatkan sinergitas seluruh stakeholder terkait seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan dan institusi lain dalam menjaga perairan kita dari jalur lalulintas peredaran narkotika,” katanya.
Pada kasus terakhir yang dilakukan jajaran TNI AL, kronologi kejadian bermula dari informasi intelijen pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.05 WIB yang mendeteksi pergerakan kapal pembawa narkotika dari Tanjung Piai, Malaysia, menuju perairan Karimun.
Melalui penyekatan taktis, petugas berhasil menghentikan speedboat bermesin 40 PK yang dinakhodai AK (67) pada pukul 11.50 WIB dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sekat termos es. Dengan nilai ekonomis barang bukti yang mencapai Rp.1.917.000.000.
Operasi ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 12.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk kapal dan uang tunai, telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Adv)








