Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Lebih Cepat

Petugas TASPEN melayani pensiunan ASN saat proses pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Komisaris Utama PT TASPEN sekaligus Deputi BP Batam Fary Djemy Francis saat mengunjungi Kantor Cabang TASPEN Medan dan berinteraksi dengan salah satu penerima manfaat. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) — PT TASPEN (Persero) menyalurkan gaji ke-13 kepada 99,14 persen pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama pencairan, Selasa (2/6/2026). Dari total 3,25 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, sebagian besar dana telah masuk ke rekening pensiunan dalam waktu beberapa jam setelah transfer dari pemerintah.

Kecepatan penyaluran itu menjadi indikator perbaikan layanan pembayaran manfaat pensiun yang dikelola TASPEN. Selain jumlah penerima yang bertambah, nilai manfaat yang disalurkan juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Francis mengatakan, dana yang ditransfer Kementerian Keuangan dapat diteruskan kepada para pensiunan dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Segera Cair, Berapa Jumlahnya?

“Kami menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya. Dalam waktu enam jam setelah dana ditransfer dari Kementerian Keuangan, pembayaran sudah diterima pensiunan. Sampai pagi ini sekitar 99,14 persen telah tersalurkan,” ujar Fary di Batam, Rabu (3/6/2026).

Menurut Fary, gaji ke-13 harus diterima peserta secara utuh. Karena itu, mitra bayar tidak diperkenankan memotong dana tersebut, termasuk bagi pensiunan yang masih memiliki pinjaman kredit pensiun.

Apabila peserta menemukan adanya pemotongan, TASPEN meminta penerima pensiun segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pembayaran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan TASPEN di seluruh Indonesia. Untuk memastikan proses berjalan lancar, perusahaan menggelar uji petik di berbagai kantor cabang. Di Batam dan Makassar, kegiatan tersebut turut dipantau jajaran direksi dan dewan komisaris.

Data TASPEN menunjukkan, jumlah penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini mencapai 3,25 juta orang, meningkat dari 3,16 juta orang pada 2025.

Peningkatan juga terjadi pada nilai manfaat yang dibayarkan. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 10,83 triliun, naik sekitar Rp 400 miliar dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 10,43 triliun.

Dari sisi kecepatan penyaluran, capaian tahun ini juga lebih tinggi. Pada hari pertama pencairan tahun 2025, pembayaran baru menjangkau sekitar 96 persen penerima manfaat. Tahun ini, angka tersebut meningkat menjadi 99,14 persen.

TASPEN menegaskan peserta tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani autentikasi khusus untuk menerima gaji ke-13. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pensiun yang tercatat pada pembayaran bulan Mei 2026.

Meski demikian, peserta tetap wajib menjalani autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan validitas data penerima manfaat.

Ketentuan pembayaran

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 juga tidak dikenai potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya ditanggung pemerintah.

Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar. Namun, penerima yang sekaligus memperoleh pensiun sendiri dan tunjangan janda atau duda tetap berhak menerima keduanya sesuai ketentuan.

Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.

TASPEN juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN diberikan tanpa biaya.

Peserta diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi perusahaan, kantor cabang TASPEN, atau Call Center 1500919 guna menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ANTARA

Baca Juga: Taspen Salurkan THR Rp9,7 Triliun kepada 3,2 Juta Pensiunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait