KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif terhadap tersangka KS dan FL dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan SKP2 Tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ridwan di Aula Kantor Kejari Karimun, Selasa 2 Juni 2026.
Penghentian penuntutan tersebut diberikan setelah perkara memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kajari Denny Wicaksono mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menyelesaikan perkara dengan mekanisme Keadilan Restoratif kepada kedua tersangka diantaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, dalam perkara tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Terakhir, penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka kami menerbitkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-1450/L.10.12/Eoh.2/05/2026 dan Nomor B-1452/L.10.12/Eoh.2/05/2026,” ujar Denny Wicaksono.
Denny menyebut, penerapan Keadilan Restoratif tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan penyelesaian konflik secara berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penulis: Ilfitra








