TNI AL menyita 25 kontainer dari kapal TB Capricorn 106 di perairan Batam. Isinya logam tanah jarang hingga ilmenite yang mengandung bahan baku nuklir senilai triliunan rupiah.
BATAM (gokepri) – Kapal TB Capricorn 106 disergap di perairan Batam pada Minggu 17 Mei 2026. Di dalam lambung kapal itu, tersimpan 25 kontainer berisi mineral.
Setelah diuji laboratorium, terbukti mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth dan unsur radioaktif: zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktaoksida, hingga cerium oksida. Semuanya siap diekspor tanpa dokumen yang sah.
Baca Juga: TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam
Penggagalan penyelundupan itu bermula dari laporan intelijen mengenai kontainer mencurigakan di wilayah Batam. Berdasarkan informasi tersebut, personel KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I langsung menelusuri dan memeriksa 25 kontainer yang terdapat di atas kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210. Petugas membuka 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi dengan dokumen pengiriman. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” ujar Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam siaran pers resmi di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026.
Sembilan hari setelah penyitaan, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon terbang ke Batam untuk meninjau langsung barang bukti. Ia datang bersama Denih dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Selasa, 26 Mei 2026. Kasus ini telah masuk dalam radar lintas institusi antara militer dan penegak hukum.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, membeberkan hasil uji laboratorium terhadap sampel ilmenite dari 15 kontainer. Sampel itu mengandung titanium oksida, logam tanah jarang, dan sejumlah unsur radioaktif yang lazim menjadi bahan baku nuklir. Nilai keseluruhan muatan kapal tersebut, kata Berkat, diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktaoksida, dan cerium oksida,” ujar Berkat dalam keterangan resmi di Batam, Rabu, 28 Mei 2026.

Temuan ini bukan sekadar kasus penyelundupan biasa. Logam tanah jarang merupakan bahan strategis yang digunakan dalam teknologi pertahanan, energi terbarukan, hingga semikonduktor. Sementara unsur radioaktif seperti thorium dan uranium berada di bawah pengawasan ketat Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pengeluaran material semacam ini tanpa izin tidak hanya melanggar hukum kepabeanan, tetapi juga berpotensi melanggar konvensi internasional terkait pengawasan bahan nuklir.
Richard menegaskan penggagalan itu merupakan cermin dari prioritas pengawasan yang kini diperkuat di seluruh jalur laut Indonesia.
“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard saat peninjauan barang bukti di Batam, Selasa, 26 Mei 2026.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang secara resmi ditetapkan, dan identitas pemilik muatan TB Capricorn 106 belum diungkapkan ke publik.
“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Panglima TNI bersama seluruh instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara,” kata Berkat Widjanarko. ANTARA
Baca Juga: Energi Nuklir Masuk Agenda Strategis Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









