Disdik Kepri Batasi Kuota SMA Favorit, Efektifkah?

SPMB Kepri 2026
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) Andi Agung menyematkan kartu peserta kepada siswa SMA/SMK yang mengikuti proses seleksi Paskibraka 2026 tingkat provinsi dan nasional di Kota Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Ogen

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membatasi daya tampung sejumlah SMA favorit.

TANJUNGPINANG (gokepri) — Label sekolah favorit masih menjadi persoalan dalam penerimaan siswa baru di Kepulauan Riau. Ribuan calon siswa diperkirakan kembali terkonsentrasi di sekolah tertentu, sementara pemerintah daerah berupaya menekan praktik titipan dan mendorong pemerataan kualitas pendidikan melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Di Tanjungpinang, misalnya, minat pendaftar masih didominasi SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2. Kondisi itu dinilai dipengaruhi persepsi masyarakat yang menganggap dua sekolah tersebut lebih unggul dibanding sekolah negeri lain.

HBRL

Baca Juga: Verifikasi SPMB Batam Bermasalah, Ombudsman Temukan Intervensi

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai membatasi daya tampung sekolah yang paling diminati. Langkah itu diharapkan dapat mendistribusikan siswa lebih merata ke sekolah lain yang dinilai memiliki kualitas pendidikan dan fasilitas serupa.

Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau Andi Agung mengatakan, penerimaan siswa baru tahun ini tetap mengacu pada prinsip transparansi dan sesuai jalur penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dalam dua tahun terakhir, kami sepakat SPMB harus sesuai jalur dan aturan mainnya. Tidak ada lagi istilah siswa titipan atau karena kedekatan dengan pihak tertentu,” ujar Agung di Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, daya tampung SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang direncanakan sekitar 36 sampai 40 siswa per kelas. Jika kuota terpenuhi, calon siswa diarahkan memilih sekolah lain.

“Tapi sudah kami batasi. Kalau lebih dari itu, silakan memilih sekolah lain,” katanya.

Agung menilai kualitas sekolah negeri di Tanjungpinang relatif merata, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga pengajar. Ia mencontohkan SMA Negeri 7 Tanjungpinang yang salah seorang siswanya lolos sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat nasional mewakili Kepulauan Riau.

Karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat mulai mengubah pandangan mengenai sekolah favorit. Menurut Agung, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan nama sekolah, melainkan juga proses belajar dan dukungan lingkungan pendidikan.

SPMB 2026 di Kepulauan Riau masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026.

Untuk jenjang SMA, kuota penerimaan terdiri atas jalur domisili 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi 5 persen. Adapun pada jenjang SMK, kuota jalur prestasi mencapai 75 persen, afirmasi 15 persen, dan domisili 10 persen.

Proses pendaftaran berlangsung secara daring untuk menjaga transparansi penerimaan. Namun, daerah kepulauan yang masih mengalami keterbatasan jaringan internet tetap memakai kombinasi sistem daring dan luring, seperti di Lingga, Karimun, Natuna, dan Anambas.

Disdik Kepri juga telah menandatangani pakta integritas bersama Ombudsman, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dinas pendidikan kabupaten/kota se-Kepri pada April 2026.

Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan sekolah luar biasa di Kepulauan Riau dijadwalkan berlangsung pada 11-14 Juni 2026. Verifikasi dokumen berlangsung 16-25 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2026, dan daftar ulang pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026. Adapun pengenalan lingkungan sekolah dijadwalkan berlangsung pada 20-25 Juli 2026. ANTARA

Baca Juga: Pastikan Transparansi SPMB, DPRD Batam Desak Penolakan Siswa Titipan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait