JAKARTA (gokepri) – Dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak berhenti pada penanganan internal kampus. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak perkara ini diproses secara hukum, seiring munculnya indikasi kekerasan berbasis gender di ruang digital.
Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan FH UI beredar di publik. Penanganan awal berlangsung melalui mekanisme internal kampus, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Namun Komnas Perempuan menilai jalur tersebut belum cukup. Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Alarm Bahaya dari Fakultas Hukum UI
“Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Devi di Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menyebut kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Dalam penilaian Komnas Perempuan, bentuk kekerasan yang muncul termasuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Kategori ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik, sedangkan Pasal 14 mencakup kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Komnas Perempuan juga menyoroti potensi risiko jika penanganan hanya mengandalkan mekanisme internal kampus. Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, menekankan bahwa jalur etik dan hukum dapat berjalan bersamaan.
“Mekanisme kode etik bukan pengganti proses hukum. Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal berisiko melanggengkan impunitas,” ujar Sondang.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan satuan tugas menindaklanjuti laporan secara komprehensif, termasuk membuka kemungkinan proses pidana.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya akses korban terhadap jalur hukum tanpa hambatan. Proses pidana, menurut mereka, perlu dibuka tanpa tekanan dari lingkungan kampus.
Di sisi lain, perspektif psikologis menempatkan kasus ini dalam konteks yang lebih luas. Psikolog klinis Kasandra Putranto menilai kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Peristiwa di FH UI menunjukkan kekerasan dapat terjadi melalui komunikasi digital.
“Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital,” kata Kasandra.
Ia menjelaskan, bentuk-bentuk seperti komentar seksual, candaan bernuansa seksual, atau intensi yang merendahkan termasuk dalam spektrum kekerasan. Dalam kajian akademik, fenomena ini dikenal sebagai bagian dari continuum of sexual violence, di mana tindakan yang dianggap ringan tetap berada dalam satu rangkaian kekerasan.
Kasandra juga menyebut kasus semacam ini kerap menghadapi tantangan dalam pembuktian dan penegakan hukum. Ia menggambarkannya sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap atau tidak berlanjut ke proses hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai kondisi seluruh kampus di Indonesia. Namun, peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas, termasuk budaya yang masih menormalisasi candaan seksual dan lemahnya pemahaman tentang batas persetujuan.
Penanganan, menurut Kasandra, perlu mencakup langkah yang lebih komprehensif. Selain penegakan sanksi, kampus perlu memperkuat edukasi mengenai consent, etika komunikasi, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman.
Ia juga menyinggung sanksi akademik seperti pemberhentian sebagai mahasiswa. Sanksi tersebut dapat menjadi bagian dari penegakan disiplin, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti upaya pencegahan.
“Sanksi saja tidak cukup tanpa perubahan budaya dan edukasi,” ujar Kasandra.
Hingga kini, penanganan kasus di FH UI masih berlangsung melalui mekanisme internal kampus. Di saat yang sama, desakan agar proses hukum berjalan terus menguat. Arah penanganan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan serta keputusan korban dalam menempuh jalur hukum. ANTARA
Baca Juga: Berikut Kronologi Kasus Grup Chat FH UI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








