Peredaran narkotika di Kepulauan Riau kembali terbongkar. Dalam kurang dari dua bulan, polisi mengungkap puluhan kasus dengan jaringan yang menjalar lintas negara.
BATAM (gokepri) – Batam kembali muncul sebagai simpul peredaran, memanfaatkan celah jalur laut di kawasan perbatasan. Polda Kepulauan Riau mencatat 41 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 12 Februari hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan itu, 58 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei menyebut jumlah tersebut mencerminkan intensitas peredaran narkotika yang masih tinggi di wilayah ini. “Sebanyak 41 kasus dengan 58 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Jumat (10/4).
Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi
Barang bukti yang disita menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil. Polisi mengamankan sabu seberat 1.732,25 gram, 18.403 butir ekstasi, 2.568 keping etomidate, serta 162,36 gram cairan yang dikenal sebagai happy water.
Sebagian besar kasus ditemukan di kawasan permukiman. Wilayah Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar menjadi lokasi yang kerap muncul dalam pengungkapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Polisi Suyono menyebut pola ini menunjukkan peredaran berlangsung tertutup, menyusup ke lingkungan tempat tinggal. “Banyak kasus berada di perumahan,” kata Suyono.
Dari keseluruhan perkara, tujuh kasus tergolong menonjol. Dalam kasus-kasus ini, polisi menemukan keterkaitan antarperan dalam jaringan, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengendali.
Hasil penyelidikan mengarah pada sumber pasokan yang sama. Sebagian besar narkotika berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut ke wilayah Kepulauan Riau.
Modusnya beragam. Pelaku memanfaatkan pelabuhan tidak resmi di kawasan seperti Tanjung Uma dan Tanjung Riau, serta perairan Bintan. Aktivitas kerap berlangsung pada malam hari untuk menghindari pengawasan.Di sisi lain, jalur resmi juga tidak luput dimanfaatkan. Aparat menyebut pengawasan diperkuat melalui koordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi.
Selain pengungkapan kasus, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.828,56 gram sabu, 18.129 butir ekstasi, dan 2.529 keping etomidate. Sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri. Metode ini memastikan barang bukti hancur tanpa sisa dan tidak dapat digunakan kembali.
Salah satu kasus yang disorot melibatkan pasangan suami istri berinisial AY dan NS. Polisi menyita sabu seberat 183,61 gram dari keduanya. Penyidikan menunjukkan peredaran dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan ini memperlihatkan jaringan narkotika tidak hanya bergerak di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik penjara.
Polda Kepri menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara, tergantung peran masing-masing.
Di tengah pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat ikut berperan. Laporan dari warga dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran.
Kepulauan Riau, dengan letak geografis yang berdekatan dengan negara tetangga, sejak lama menjadi jalur rawan penyelundupan. Jalur laut yang terbuka dan banyaknya pelabuhan kecil memberi celah bagi peredaran ilegal.
Pengungkapan terbaru ini menunjukkan pola yang belum banyak berubah. Peredaran tetap memanfaatkan kombinasi jalur resmi dan tidak resmi, dengan Batam sebagai titik transit sebelum distribusi lebih luas. ANTARA
Baca Juga: Enam Terdakwa Sabu Dua Ton Dituntut Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








