JAKARTA (gokepri) — TikTok dan Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang efektif berlaku pada Sabtu (28/3/2026). Keduanya masih meminta tambahan waktu, meski menunjukkan itikad untuk mematuhi aturan tersebut secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam. Hingga pukul 21.30, baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh terhadap PP Tunas: X dan Bigo Live. Empat platform lain — Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube — belum memenuhi ketentuan sama sekali.
“Ada kabar cukup baik dari dua platform yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian, yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meutya.
Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Roblox menyampaikan rencana pembatasan akses bagi pengguna di bawah 13 tahun: mereka nantinya hanya dapat memainkan gim Roblox secara luring, tanpa akses daring. Namun rencana ini belum diterapkan dan baru akan diapresiasi pemerintah jika benar-benar dijalankan.
TikTok, di sisi lain, berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform ini berencana mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna berusia 14–15 tahun pada Sabtu (28/3/2026).
“Kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana — patuh secara penuh pada PP Tunas — hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita minta agar segera dilengkapi,” kata Meutya.
PP Tunas diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) — sebutan regulasi untuk platform digital — menghadirkan layanan yang aman bagi anak-anak. Delapan platform masuk dalam penerapan awal: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sebagai aturan pelaksana, Meutya menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Beleid ini mewajibkan PSE mencantumkan batasan usia pada setiap layanan atau fitur, serta menjalankan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko platformnya.
PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di ruang digital, termasuk perundungan siber, penipuan, dan paparan konten negatif seperti pornografi. ANTARA
Baca Juga: Australia Mulai Larang Remaja dan Anak Menggunakan Medsos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









