BATAM (gokepri.com) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap praktik percaloan tiket kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penipuan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum calo tiket.
“Ini sudah kedua kalinya kami melakukan penindakan terhadap praktik percaloan. Sebelumnya juga telah diamankan tiga tersangka di kawasan pelabuhan ASDP,” kata Nona di Mapolda Kepri, Selasa 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam kasus terbaru ini polisi menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka yang beroperasi di Pelabuhan Batu Ampar.
RS menawarkan tiket kapal Pelni rute Batam–Belawan kepada korban dengan harga Rp450.000, jauh di atas harga resmi sekitar Rp270.000. Namun setelah menerima uang, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban.
Kasus ini bermula saat korban beriinisal M mengantar istrinya ke pelabuhan. Saat itu, tersangka sempat menawarkan tiket, namun ditolak karena korban sudah memiliki tiket.
Beberapa waktu kemudian, korban dihubungi oleh kerabatnya yang membutuhkan tiket pada hari yang sama. Korban kemudian kembali menghubungi tersangka untuk membeli tiket.
“Setelah terjadi transaksi dan korban menyerahkan uang, tersangka sempat bisa dihubungi. Namun setelah itu tidak merespons lagi hingga akhirnya tidak bisa dihubungi sama sekali,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bicak, menambahkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai calo tiket di Pelabuhan Batu Ampar,” kata Ronni.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban.
“Tersangka menawarkan tiket, menerima uang, namun tidak menyerahkan tiket kepada korban sehingga menimbulkan kerugian,” ujarnya.
“Kamu juga mengamankan satu orang pegawai BUMN untuk mempermudah kegiatan percaloan ini. Nah keuntungannya dia bisa dapat dua kali lipat,” tambah dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui jalur resmi guna menghindari praktik penipuan, terutama menjelang periode mudik.*
Penulis: Engesti








