JAKARTA (gokepri.com) – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti ditunjuk menjadi Pejabat Gubernur BI Sementara usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI.
Perry mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI kepada Presiden Prabowo Subianto kemarin.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI), jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo sebelumnya mengatakan, Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI. Perry mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto kemarin.
“Bahwa per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada bapak presiden, yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada UU Bank Indonesia (BI), maka bapak presiden menerima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai dengan ucapan terima kasih,” ujar Prasetyo.
(sumber: detik.com)








