Pemerintah menyebut polemik kuota internet hangus bukan persoalan undang-undang. Hakim Mahkamah Konstitusi justru menyoal perlindungan konsumen yang dianggap belum jelas.
JAKARTA (gokepri) – Selembar kartu perdana telepon seluler diangkat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra menunjukkannya kepada para pihak yang hadir. Ia baru saja membeli kartu tersebut. Namun setelah membaca kemasan produk itu, ia mengaku tidak menemukan penjelasan soal kemungkinan kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir.
“Di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan itu,” kata Saldi di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa informasi tersebut memang tercantum di laman resmi operator, tetapi tidak semua konsumen memeriksa situs web sebelum membeli kartu.
Baca Juga:
- Siswa Kembali Dapat Bantuan Kuota Internet, Ini Syaratnya
- Layanan Internet Murah Pemerintah Mulai Jalan, Begini Cara Daftarnya
Adegan itu menjadi salah satu momen penting dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang menyoroti praktik penghangusan kuota internet. Polemik yang selama ini menjadi keluhan banyak pengguna akhirnya masuk ke ranah konstitusi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai persoalan tersebut bukan terletak pada norma undang-undang. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati mengatakan masalah utamanya adalah penyediaan layanan oleh operator seluler.
“Permasalahan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” kata Cahyaning dalam sidang lanjutan di MK.

Pemerintah karena itu meminta Mahkamah menolak dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan kuota internet. Kedua permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi. Pasal ini mengatur bahwa tarif penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan oleh operator seluler berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat.
Menurut pemerintah, ketentuan tersebut justru menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi tarif layanan telekomunikasi. Negara dapat menetapkan batas tarif atas dan bawah agar tidak terjadi eksploitasi terhadap konsumen.
Cahyaning mengatakan masa berlaku paket internet merupakan bagian dari syarat dan ketentuan layanan yang disepakati konsumen dengan operator. Konsumen, menurut dia, memiliki kebebasan memilih jenis paket layanan yang tersedia.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak konsumen, mekanisme penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perlindungan konsumen atau pengawasan administratif,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai regulasi turunan telah mengatur kewajiban operator untuk menerapkan tarif yang akuntabel. Operator diwajibkan memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan serta dilarang menetapkan tarif yang bersifat antipersaingan.
Namun argumen tersebut tidak sepenuhnya meredakan pertanyaan para hakim konstitusi. Saldi Isra menilai jika fitur produk sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, maka perlindungan terhadap konsumen menjadi tidak jelas.
“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” kata Saldi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh praktik penghangusan kuota. Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menggugat ketentuan tersebut.
Keduanya mempersoalkan sistem yang membuat kuota internet yang telah dibayar hangus ketika masa aktif berakhir. Mereka meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut agar operator wajib menyediakan mekanisme akumulasi sisa kuota atau data rollover.
Permohonan serupa juga diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat dalam perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026. Ia berargumen bahwa kuota internet menjadi kebutuhan penting dalam proses pembelajaran daring.
Menurut Yaumul, penghapusan kuota tanpa persetujuan konsumen dan tanpa kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Ia meminta Mahkamah menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar tidak boleh dihanguskan secara sepihak.
“Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak,” demikian salah satu permohonan yang diajukan.
Untuk memperdalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait. Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.
Mahkamah juga akan meminta penjelasan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Selain itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) turut diminta memberikan keterangan untuk membandingkan mekanisme tarif layanan dengan sistem token listrik.
Langkah ini menunjukkan bahwa Mahkamah ingin melihat persoalan kuota internet dalam konteks yang lebih luas, termasuk praktik penetapan tarif layanan publik lainnya.
Sidang berikutnya masih menunggu penjadwalan karena harus menyesuaikan dengan hari libur mendatang. Namun perkara ini sudah membuka perdebatan yang lebih besar: sejauh mana negara harus mengatur model bisnis layanan digital yang kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat. ***
Baca Juga: Komdigi Dukung Sekolah Rakyat dengan Akses Internet Cerdas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









