BHR 2026 untuk Ojol Cair H-14 Lebaran, Besarannya Beragam

BHR Ojol
Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA (gokepri) — Menjelang Lebaran 2026, pemerintah memastikan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir online kembali dicairkan. Total anggaran mencapai Rp220 miliar dengan nominal yang berbeda antarplatform.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pengemudi Grab dan Gojek rata-rata menerima BHR sekitar Rp400 ribu per orang. Sementara pengemudi dari platform lain seperti Maxim dan InDrive memperoleh nominal yang lebih rendah.

“Yang lain mengikuti, tergantung jumlah pengemudi aktif. Rata-rata roda dua bisa mendapat Rp150 ribu, roda empat sekitar Rp200 ribu,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

HBRL

Baca Juga: Pengemudi Ojol Akan Terima Bonus Hari Raya

Secara keseluruhan, nilai BHR untuk mitra pengemudi tahun ini diperkirakan menjangkau sekitar 850 ribu penerima. Pemerintah mendorong pencairan dilakukan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Airlangga menjelaskan, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan para aplikator, meski sifatnya imbauan. Gojek dan Grab disebut masing-masing menyiapkan dana Rp100 miliar hingga Rp200 miliar untuk sekitar 400 ribu mitra pengemudi. Sementara Maxim menargetkan 51 ribu penerima, dan InDrive sekitar 500 mitra.

Di saat kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang Lebaran, tambahan pendapatan tersebut diharapkan bisa membantu para pengemudi memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari bahan pokok hingga ongkos mudik.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian BHR diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam SE tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada pengemudi atau kurir online yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.

“BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli.

Kemnaker juga meminta perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung besaran bantuan serta memastikan pencairan dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. BISNIS.COM

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Kepri Siapkan 10 Posko Aduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait