Gubernur Ansar Panggil Perusahaan Terkait Dugaan TKA Ilegal

TKA Ilegal Bintan
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen

TANJUNGPINANG (gokepri) — Ratusan tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal ditemukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, dalam inspeksi mendadak awal Februari 2026. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan status para pekerja itu akan dipastikan sebelum langkah lanjutan diambil.

Temuan tersebut berasal dari Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang turun bersama Pengawas Disnakertrans Kepri. Sembilan pengawas memeriksa dokumen administrasi pekerja asing di sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.

“Harus dipastikan lagi, apakah mereka memang TKA ilegal atau bukan,” kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu 1 Maret 2026.

HBRL

Baca Juga: 30 Tenaga Kerja Asing Bekerja Tanpa Izin di KEK Galang Batang

Ansar menyebut Pemprov Kepri melalui Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA tanpa izin. Pemerintah daerah juga menelaah sanksi yang dapat dikenakan bila pelanggaran terbukti.

Menurut Ansar, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini menjadi dasar legalitas kerja sekaligus berkaitan dengan pembayaran retribusi kepada pemerintah.

“Kalau TKA ilegal, otomatis mereka tidak bayar retribusi kepada pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Disnakertrans Kepri John Andariasta Barus membenarkan adanya temuan tersebut. Namun ia belum merinci jumlah pasti maupun jenis pelanggaran karena laporan resmi masih disusun Kemenaker.

“Kami menunggu laporan resmi dari Kemenaker, setelah itu akan dirilis ke publik,” kata John.

Ia menyebut inspeksi bersama ini sebagai bagian dari penegakan aturan ketenagakerjaan di kawasan investasi strategis seperti KEK Galang Batang.

KEK Galang Batang dikenal sebagai salah satu pusat investasi industri di Kepri. Temuan dugaan TKA ilegal di kawasan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan, sekaligus berdampak pada penerimaan retribusi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.

Pemerintah pusat dan daerah menyatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing akan terus diperketat untuk memastikan setiap pekerja memiliki izin sah dan kewajiban administrasi terpenuhi. ANTARA

Baca Juga: Pekerja Asing Betah di Batam, 87 Persen Perpanjang Izin Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait