BATAM (gokepri) – Polresta Barelang menahan MJ (32), guru agama di Kota Batam, atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswa berusia 16 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2026 di lingkungan sekolah negeri kawasan Batu Aji.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan korban merupakan siswa salah satu SMK negeri di Batam. Laporan diajukan orang tua korban ke Polsek Batu Aji pada hari yang sama.
“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: Guru SMKN 1 Batam Tersangka Kasus Asusila, Empat Siswa Jadi Korban
Menurut keterangan polisi, dugaan pencabulan terjadi setelah korban berinisial A terlambat masuk kelas. Tersangka kemudian memberi tiga pilihan sanksi: pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau hukuman yang disebut “menahan malu”.
Korban memilih opsi ketiga. Polisi menyebut tersangka kemudian memaksa korban melepas pakaian dan diduga melakukan tindakan asusila.
Lokasi kejadian berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan rekaman CCTV yang tersimpan dalam diska lepas USB.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Saat laporan pertama masuk, MJ belum berstatus tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka telah mengajar sekitar satu tahun sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut.
Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. ANTARA
Baca Juga: Laporan Palsu Kehilangan Uang, Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









