BATAM (gokepri) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan Direktur Utama PT Agrilindo Estate sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pulau Rempang. Kasus ini membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam tak bisa mengelola lahan seluas 175,39 hektare milik negara.
Tersangka berinisial BY tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut meski izin perusahaannya telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2023. Gugatan PT Agrilindo di Pengadilan Tata Usaha Negara pun kandas.
“Korban dalam perkara ini adalah BP Batam sebagai representasi pemerintah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricilia Ohei, Kamis 5 Februari 2026.
Baca Juga: Modus Baru Mafia Tanah, Tipu Ratusan Korban dengan Sertifikat dan Website Palsu
Kasus ini dilaporkan BP Batam pada 15 September 2023. Polisi memeriksa 18 saksi, lima ahli, serta menyita 43 dokumen sebagai barang bukti. Pada 4 Februari 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic menjelaskan, BY tetap mengerjakan dan menduduki lahan di Pulau Rempang tanpa izin BP Batam. Aktivitas itu berlanjut meski perusahaan telah menerima perintah pembongkaran bangunan.
Kasus ini berawal dari terbitnya izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk PT Agrilindo pada Februari 2021 di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Izin itu kemudian diubah menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Januari 2023.
Namun pada Juni 2023, Menteri LHK mencabut seluruh izin tersebut. Pencabutan itu diuji PT Agrilindo di PTUN Jakarta. Pengadilan menolak gugatan perusahaan dan menyatakan pencabutan izin sah serta berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, PT Agrilindo tidak meninggalkan lokasi. BP Batam memasang pelang kawasan dan meminta aktivitas dihentikan pada Juli 2023. Dua kali perintah bongkar juga dilayangkan, masing-masing pada September 2023 dan Juni 2024.
“Namun lahan tetap dikuasai,” ujar Ronni.
Akibatnya, BP Batam tak bisa memanfaatkan lahan seluas 175,39 hektare yang tengah diproses untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Ia juga disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman sembilan bulan penjara. ANTARA
Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Mafia Tanah di Bintan, Tersangka Ada 19 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








