Penyelundupan Benih Lobster Terus Marak, Bea Cukai Sita 231.130 Ekor di Pulau Lingga

Penyelundupan benih lobster
Petugas Bea dan Cukai Batam menunjukkan benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2). Dok. Bea Cukai

BATAM (gokepri) — Upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster terbongkar di perairan Kepulauan Riau. Bea dan Cukai Batam menggagalkan pengiriman 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di sekitar Pulau Lingga, Senin (2/2).

Benih lobster itu diduga menuju Malaysia dengan kapal cepat tanpa dokumen kepabeanan. Kapal tersebut terdeteksi melaju kencang sebelum akhirnya terdampar di kawasan hutan bakau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyebutkan, benih lobster berasal dari 29 koli styrofoam. Sebanyak 19 koli kembali ke laut, sedangkan 10 koli lainnya masuk tahap penangkaran dan budidaya untuk kepentingan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

HBRL

Baca Juga: Kejar-Kejaran di Laut Batam, Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar Gagal Diselundupkan

“Pelepasliaran berlangsung di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, tepatnya di Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap pada Kamis (5/2),” kata Agung.

Kasus ini terungkap saat patroli laut Satgas BC 11001 Bea Cukai Batam mencurigai sebuah speedboat yang melaju cepat dari arah Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Saat dikejar, kapal tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan bakau Pulau Lingga.

Petugas menyisir area sekitar, namun para pelaku tak ditemukan. Rapatnya hutan bakau menyulitkan pencarian.

Di dalam speedboat, petugas mendapati 29 koli styrofoam. Setiap koli berisi 40 bungkus dengan rata-rata 199 ekor benih lobster per bungkus. Jenisnya lobster pasir dan lobster mutiara.

Speedboat beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, benih lobster ditempatkan di BPBL Batam agar tetap hidup.

Menurut Agung, kasus ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam menjaga sumber daya kelautan nasional. Pemerintah melarang ekspor benih bening lobster karena komoditas ini menentukan keberlanjutan ekosistem dan masa depan perikanan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Meski demikian, tingginya nilai jual BBL di pasar luar negeri masih memicu upaya penyelundupan.

“Pengawasan perairan akan terus diperketat dengan dukungan instansi terkait agar komoditas strategis tidak kembali lolos,” ujar Agung.

Baca Juga: Gibran Panen Perdana Lobster di Batam, Dorong Industrialisasi Perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait