JAKARTA (gokepri) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, melalui pendekatan kultural dan keagamaan. Upaya tersebut ditandai dengan peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP yang digelar di Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Peluncuran buku ini merupakan hasil kolaborasi OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), sebagai bagian dari strategi memperluas pemahaman masyarakat terhadap praktik keuangan syariah yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan inisiatif tersebut sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh. Menurutnya, buku khutbah ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan.
“Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat, tidak hanya sebagai tempat penguatan spiritual, tetapi juga sebagai ruang edukasi tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan,” ujar Mahendra.
Acara peluncuran tersebut turut dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Umum DMI Sofyan A. Djalil.
Ogi Prastomiyono menjelaskan buku khutbah tersebut digagas untuk menjawab keterbatasan materi dakwah yang membahas keuangan syariah, khususnya di sektor PPDP.
“Buku ini diinisiasi oleh industri PPDP Syariah bersama asosiasi untuk mengisi kelangkaan materi dakwah terkait keuangan syariah. Kami secara khusus mendorong tema perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun agar dapat menjadi bahan dakwah yang mudah dipahami masyarakat,” kata Ogi.
Ia menambahkan, hingga Oktober 2025 aset PPDP Syariah tercatat mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Menurut Ogi, penguatan literasi melalui ekosistem masjid menjadi kunci dalam mendorong pemahaman masyarakat. “Buku ini menjadi sarana praktis untuk menjelaskan keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat, dan mudah dipahami. Industri PPDP terus berkembang dan masyarakat membutuhkan panduan yang jelas dalam mengelola risiko serta merencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.
“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas, memberikan perlindungan, serta memastikan keberlanjutan sistem keuangan,” kata Dian.
Ia berharap kehadiran buku khutbah ini dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern. “Buku ini memberikan landasan fikih sekaligus penjelasan praktis yang dapat disampaikan kepada jamaah secara tepat dan relevan,” tambahnya.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran buku tersebut serta kolaborasi dengan DMI. Menurutnya, buku khutbah PPDP Syariah dapat menjadi sarana literasi sekaligus dakwah yang efektif.
“Mari kita jadikan literasi PPDP syariah sebagai materi dakwah yang penting. Ini merupakan ikhtiar kolektif dalam memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman yang benar dan bertanggung jawab,” ujar Nasaruddin.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DMI dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini diharapkan membuka jalur distribusi dan edukasi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.
OJK menilai pemanfaatan masjid sebagai pintu masuk literasi dan inklusi keuangan syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan masa depan.
Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap penetrasi sektor PPDP Syariah terus meningkat secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi umat serta pembangunan nasional.
Mahendra menambahkan, penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan akses produk PPDP Syariah yang sehat, transparan, dan sesuai kebutuhan jamaah.
“Kerja sama ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem keuangan syariah, khususnya PPDP Syariah, yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga: OJK Kepri Pacu Akselerasi Akses Keuangan, TPAKD Tetapkan Fokus Pembiayaan 2026–2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








