BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepri menerima tujuh tersangka korupsi proyek revitalisasi dermaga Batu Ampar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara Rp30,6 miliar.
Pelimpahan Tahap II dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh barang bukti diperiksa ulang untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan.
Para tersangka berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Mereka terkait proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar senilai sekitar Rp75,5 miliar, yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada 2021–2023.
Setelah tahap pelimpahan selesai, jaksa mulai menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pihaknya memastikan proses penanganan perkara tetap profesional dan transparan. Ia meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Priandi. “Dukungan publik penting dalam pemberantasan korupsi di Batam dan Kepri.”
Kejaksaan menyatakan siap membawa perkara ini ke meja hijau untuk memperkuat integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik.
Baca Juga: Polda Kepri Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









