Setahun, Delapan Perkara Korupsi Masuk Penyidikan Polda Kepri

Sekda lingga diperiksa
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus, di Mapolda Kepri, Kamis (12/8/2025). Foto: Polda Kepri

BATAM (gokepri) – Polda Kepulauan Riau menyidik delapan perkara korupsi sepanjang 2025, tujuh di antaranya siap dilimpahkan ke kejaksaan. Salah satu perkara utama terkait revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menyebut seluruh kasus sudah berada di tahap penyidikan, kecuali satu tunggakan lama yang belum tuntas karena tersangkanya buron. “Sepanjang 2025 ada delapan perkara korupsi, tujuh di antaranya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Silvester di Mapolda Kepri, Selasa.

Silvester enggan memerinci perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan. Ia hanya menegaskan komitmen Subdit Tipidkor dalam mempercepat penanganan kasus. “Komitmen kami jelas, semua perkara kami proses sesuai ketentuan,” katanya.

HBRL

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Gokma Uliate Sitompul menjelaskan satu dari delapan perkara itu merupakan tunggakan lama terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri dari APBD dan APBD-P 2020. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp6,2 miliar. Lima tersangka telah divonis, sementara satu orang, Muksin, masih buron.

Menurut Gokma, tiga perkara lain masih berada di tahap penyelidikan, dan satu di antaranya segera naik ke penyidikan. Tim kini menunggu hasil pemeriksaan ahli konstruksi. “Kami masih menunggu pemeriksaan teknis dari saksi ahli,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus-kasus korupsi tahun ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp30 miliar dari perkara revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. ANTARA

Baca Juga: Sepanjang 2025, Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait