BATAM (gokepri) – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 1,79 kilogram dalam dua penindakan berbeda di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah dan negara.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial AW (27) saat melewati pemeriksaan kabin di Terminal Keberangkatan Domestik rute Batam–Surabaya. Setelah dipanggil dan diperiksa, AW menunjukkan gestur gelisah. Pemeriksaan lanjutan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 602 gram yang disembunyikan di dalam insole sepatu.
“Petugas memeriksa sepatu penumpang dan menemukan dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu, seberat 602 gram,” kata Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.
Selanjutnya, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, satu orang berinisial AH (50), kaki tangan pengendali jaringan, diamankan di kawasan Bengkong. Dari rumah AH, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur.
AW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Batam dan diperintah temannya bernama MH dari Madura untuk mengambil paket sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura. Sabu yang ditemukan di kos AH rencananya akan dikirimkan AW pada pengiriman berikutnya. Semua pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan kedua berlangsung pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang kapal MV. Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.

Dua penumpang tersebut, MA (30), WNA asal Malaysia, dan MF (31), WNI, terlihat gelisah dan berusaha menyembunyikan sesuatu di tubuh mereka. Setelah pemeriksaan mendalam menggunakan Unit K-9 dan tes medis di RS Awal Bros Batam, ditemukan delapan bungkus sabu seberat total 529,7 gram.
MA membawa empat bungkus (263,7 gram) dan MF empat bungkus (266 gram). Keduanya mengaku menjadi kurir karena terlilit pinjaman online dan diperintah seorang pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia. Mereka dijanjikan upah Rp40 juta per pengiriman. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Malang sesuai arahan pengendali.
Dengan total 1.797,7 gram sabu yang berhasil diamankan, operasi ini mampu menyelamatkan 9.000 generasi muda dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp14 miliar.

“Penindakan ini wujud komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam melawan sindikat narkoba, sesuai program Asta Cita Presiden RI,” ujar Muhtadi. “Kami terus menindak berbagai modus penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”
Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Operasi Beruntun, Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








