OJK Gandeng PPATK-BSSN Hadapi Serangan Siber Sektor Keuangan

OJK PPATK BSSN
Pimpinan OJK, PPATK, dan BSSN menandatangani perjanjian kerja sama penguatan keamanan siber dan pencegahan TPPU di sektor jasa keuangan dalam acara resmi di Jakarta. Dok. OJK

BATAM (gokepri) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani dua perjanjian kerja sama baru dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk memperkuat keamanan dan integritas sektor jasa keuangan. Kolaborasi ini diarahkan pada penguatan pencegahan kejahatan keuangan sekaligus menghadapi meningkatnya serangan siber di industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut serangan siber sebagai ancaman terbesar karena dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. “Risiko paling besar adalah kalau sektor jasa keuangan kehilangan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

Melalui kerja sama ini, OJK menegaskan kesiapan memperluas perannya dalam pencegahan kejahatan siber dan koordinasi keamanan sistem keuangan. Penandatanganan PKS dengan PPATK meliputi penguatan koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman OJK dan PPATK yang diteken pada 15 Mei 2024.

HBRL

Kerja sama itu juga mengatur pertukaran data dan informasi, pemanfaatan teknologi analisis, koordinasi audit, serta penetapan standar korespondensi antarlembaga. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya sinergi untuk menekan dampak kejahatan digital, termasuk judi online. “Jika intervensi tidak ekstrem, estimasi kerugiannya bisa sama seperti tahun lalu. Karena itu kolaborasi menjadi keharusan,” ucapnya.

Dengan BSSN, OJK meneken dua perjanjian. PKS pertama mencakup penguatan keamanan siber di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital, mulai dari asistensi digital forensik, penanganan insiden siber, deteksi kerentanan, penyediaan dan pertukaran data, pembentukan pusat kontak siber, hingga registrasi TTIS untuk penyelenggara aset kripto. PKS kedua berfokus pada peningkatan kapasitas keamanan siber melalui penyusunan kebijakan, asistensi perlindungan sistem elektronik, serta pengembangan sumber daya manusia. Keduanya menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah diteken pada 28 Februari 2024.

Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi langkah bersama ini. Ia menyebut pengamanan siber tidak mungkin dikerjakan oleh satu lembaga saja. “Kalau semua kolaboratif, fungsi dan tanggung jawab dapat terdistribusi, termasuk dalam menjaga keamanan dari serangan siber,” katanya.

Kolaborasi tiga lembaga ini diharapkan memperkuat pertahanan industri keuangan dari kejahatan digital dan risiko sistemik yang bisa mengganggu stabilitas perekonomian.

Baca Juga: Talenta Keamanan Siber Semakin Banyak Dicari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait