Izin Belum Rampung, Proyek Kantor Lurah Sukajadi Sudah Jalan

Kantor Lurah Sukajadi Batam
Warga Cluster Bukit Raya, Sukajadi, membentangkan spanduk penolakan pembangunan kantor lurah di tengah kompleks perumahan, Rabu 29 Oktober 2025. Mereka menilai pemerintah mengabaikan kesepakatan bersama yang melarang proyek di kawasan hunian. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi dimulai sebelum seluruh dokumen perizinan—terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—terbit lengkap.

Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, mengakui bahwa status perizinan masih dalam proses. Lahan yang digunakan untuk kantor lurah baru itu, katanya, baru memperoleh pengalokasian dari BP Batam. Sertifikat tanah pun belum selesai, sehingga pengurusan sertifikasi dilakukan bersamaan dengan proses PBG.

“Untuk Sukajadi, lahan itu baru dialokasikan BP Batam, tapi sertifikatnya belum terbit. Karena itu, sertifikasi tanah dan PBG sedang diproses secara paralel,” ujar Azril baru-baru ini.

CKTR, lanjutnya, telah mengeluarkan surat keterangan PBG sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Namun dokumen resmi PBG melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum diterbitkan. “Surat keterangan PBG sudah kami keluarkan, tetapi PBG melalui OSS memang belum diterbitkan,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, membenarkan adanya masalah administrasi yang perlu dituntaskan pemerintah. “Harus dipenuhi dulu PBG-nya. Nanti akan dibahas lebih lanjut dengan Ketua DPRD,” ujarnya.

DPRD sebelumnya telah mendorong dialog antara warga dan Pemko Batam untuk mencari solusi. Revitalisasi kantor lurah lama bahkan disebut sebagai opsi paling ideal—pelayanan tetap berjalan, warga merasa nyaman, dan tidak ada pembukaan lahan baru di kawasan perumahan elite.

“Penentuan lokasi baru perlu dikaji ulang. Masih ada opsi kantor lama yang cukup direvitalisasi,” kata Jelvin saat memimpin RDP dengan Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, perwakilan Pertakin, dan perwakilan warga.

Ia menegaskan kembali: PBG wajib ada. Tanpa persetujuan warga kiri-kanan, pembangunan tidak dapat dilanjutkan. “Kami minta Pemko sosialisasi ulang agar masyarakat punya pilihan,” kata dia.

Ketua RW 01 Sukajadi, Budiman, mengatakan warga bukan menolak keberadaan kantor lurah. Keberatan muncul karena lokasi yang dipilih berada di tengah kawasan hunian yang tidak dirancang untuk fungsi layanan publik berskala kelurahan.

“Kami sepakat kantor lurah cukup direvitalisasi di tempat yang sudah ada sekarang,” ujarnya. Ia menilai kurangnya sosialisasi pemerintah menjadi sumber utama konflik.

Warga juga mengkhawatirkan hilangnya ruang hijau serta potensi penurunan nilai properti. “Kalau kantor lurah dibangun di tengah kompleks, ruang hijau akan berkurang dan nilai properti bisa turun,” kata Budiman.

Ketegangan sempat mencapai puncaknya pada Rabu, 29 Oktober 2025. Siang itu, puluhan warga berdiri membawa spanduk penolakan di depan lokasi proyek. Pertemuan dengan Camat Batam Kota Dwiki Setiyawan memanas ketika Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, datang mengawal proyek tersebut.

“Proyek ini sudah sesuai prosedur,” ujar Priandi dari hadapan massa. Ucapannya justru memantik emosi warga. Mereka menuding pembangunan itu tidak pernah dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Kami tak pernah menyetujui pembangunan kantor lurah di sini,” kata Janter Pardosi, salah satu perwakilan warga.

Priandi menegaskan proyek tersebut sudah melalui pembahasan resmi dan mendapat persetujuan DPRD, kelurahan, serta pihak terkait. Kehadirannya, katanya, atas permintaan Pemko Batam untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan. “Kalau pemerintah sudah menjalankan prosedur—mulai dari lelang, kontraktor pemenang, lalu pekerjaan dimulai—tidak bisa dihentikan begitu saja,” ujarnya. Ia mempersilakan warga menempuh jalur hukum.

Warga bergeming. Mereka mendesak agar proyek dihentikan sementara sampai status perizinan tuntas. Mereka bahkan telah menyiapkan surat permohonan RDP ke DPRD Batam dan menunjuk kuasa hukum.

Rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi sudah masuk dalam agenda Pemko sejak 2024. Namun pemilihan lokasi di dalam kawasan perumahan menjadi sumber utama keberatan warga, terutama karena isu kenyamanan, ketertiban lingkungan, serta fungsi ruang terbuka hijau.

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait