Ratusan Balok Kayu Ilegal Diamankan di Dermaga Sagulung

Penyelundupan kayu di batam
Tim gabungan KN Tanjung Datu-301 Bakamla RI dan Polhut Kementerian Kehutanan Kepri mengecek muatan kayu yang diangkut KM AAL Delima yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepri, Sabtu (6/9/2025). ANTARA/HO-Bakamla RI

BATAM (gokepri) – Penyelundupan ratusan balok kayu ilegal dari Selat Panjang ke Batam digagalkan tim gabungan Bakamla RI dan Polisi Hutan. Kapal KM AAL Delima kedapatan menurunkan muatan kayu di Dermaga Sagulung pada Rabu, 3 September 2025.

Pranata Humas Bakamla, Mayor Yuhanes Antara, mengatakan pencegahan dilakukan Kapal Negara Tanjung Datu-301 saat Operasi Yudhistira-II/25 di Perairan Kepri. “Kapal hendak memindahkan kayu olahan ke truk,” ujarnya di Batam, Sabtu.

Pemeriksaan menemukan 344 batang kayu rimba campuran dan 99 batang kayu meranti tanpa barcode. Muatan itu tidak dilengkapi dokumen sah. “Surat yang dibawa kapal adalah keterangan kayu bulat, padahal muatannya kayu olahan,” kata Yuhanes.

Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Rudi Endratmoko memerintahkan pendalaman kasus serta pengamanan nakhoda dan empat anak buah kapal. Seluruhnya kini diperiksa sebagai saksi oleh Polisi Hutan Kepri.

Penyidik Polhut menengarai pelanggaran serius, mulai dari muatan tak sesuai dokumen, penyalahgunaan surat hasil hutan, hingga indikasi melanggar Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan.

“Status ABK masih pendalaman. Rencananya penyidik juga memeriksa agen kapal,” kata Yuhanes.

Tim gabungan masih menghitung ulang jumlah kayu di dermaga serta menelusuri tujuan pengiriman. Kayu diduga akan dijual ke pihak pelaku usaha pemegang izin pengolahan hasil hutan. ANTARA

Baca Juga: Polres Lingga Tangkap Pelaku Jual Beli Kayu Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait