BATAM (gokepri) — Mulai 1 September, warga Batam tak perlu lagi bertatap muka untuk mengurus izin reklame. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan aplikasi Easy untuk memangkas birokrasi dan memberi kepastian lokasi reklame secara daring.
“Easy ini dibuat untuk transparansi, kepastian, dan kemudahan,” kata Kepala DPMPTSP Batam, Reza Khadafy, Ahad.
Aplikasi yang dikembangkan Diskominfo Batam itu menjadi pelengkap sistem One Stop Service (OSS) nasional, sekaligus pintu utama pelayanan izin reklame, tenaga kesehatan, hingga pengambilan survei. Sistem pembayaran tetap terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga pajak dan retribusi bisa dipantau dalam satu dashboard.
Menurut Reza, pemohon kini cukup mengakses aplikasi untuk melihat titik reklame yang tersedia. Lokasi tersebut telah diverifikasi bersama antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Dari segi tata ruang, titik yang dibuka sudah benar-benar terverifikasi,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan loket khusus di kantor DPMPTSP bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi. Meski begitu, semua pengajuan tetap diwajibkan lewat jalur digital. “Kami bantu melalui aplikasi, supaya izin reklame resmi, legal, transparan, dan penuh kepastian,” kata Reza.
Aplikasi ini turut disosialisasikan kepada Asosiasi Perusahaan Periklanan Batam (APPB) yang beranggotakan lebih dari 40 pelaku usaha. Asosiasi menjadi mitra pemerintah dalam penyebaran informasi di lapangan. “Sistem ini akan terus dikembangkan sesuai masukan asosiasi,” ujar Reza. ANTARA
Baca Juga: Batam Bersih-Bersih Baliho Ilegal, Batas Waktu Bongkar 2 Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








