BATAM (gokepri) – Baliho ilegal di Batam jadi target penertiban. Tim gabungan beri batas waktu hingga 2 Juni bagi pengusaha untuk membongkar mandiri.
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam memulai penertiban seluruh baliho yang tidak sesuai peruntukan lahan dan tidak memiliki izin. Langkah ini diambil untuk menata kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor reklame.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan berdasarkan data tim gabungan, terdapat 681 titik papan reklame yang berdiri di lokasi tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki izin resmi. “Ini menjadi contoh kepatuhan dari sejumlah pengusaha reklame. Beberapa di antaranya, seperti CV Sunli Media dan PT Renzo, telah membongkar sendiri papan reklamenya secara sukarela,” ujar Rudi, Selasa (27/5/2025).

Pemko Batam memberikan tenggat waktu kepada seluruh pengusaha reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga 2 Juni 2025. Jika setelah tanggal tersebut reklame belum juga dibongkar, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan, surat peringatan, hingga pembongkaran paksa.
“Pembongkaran yang dilakukan hari ini menjadi contoh. Kami beri kesempatan hingga 2 Juni 2025 bagi pengusaha untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak, kami akan lakukan penertiban dengan tindakan tegas,” kata Rudi.

Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor reklame. Pengusaha yang telah ditertibkan akan diarahkan untuk memasang reklame di lokasi resmi yang telah disiapkan oleh Pemko Batam.
“Bagi pengusaha yang ingin mengajukan izin pendirian papan reklame, kami akan arahkan ke lokasi yang sesuai peruntukannya. Ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame,” pungkasnya.
Baca Juga: Berlubang dan Sudah Tua, Amsakar-Li Claudia Kebut Pelebaran Jalan Laksamana Bintan dan Raja Isa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News