BATAM (gokepri) – Lonjakan investasi di Batam tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan buruh. Ribuan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) akan menggelar aksi pada Kamis, 28 Agustus 2025, menuntut kenaikan upah dan penghapusan beban biaya lahan.
Aksi akan dipusatkan di tiga titik: Kantor Wali Kota Batam di Batam Center, Kantor Gubernur di Graha Kepri, dan PT Djitoe Mesindo di kawasan industri Tanjung Uncang. Massa dijadwalkan berkumpul di halte Panbil sebelum bergerak membawa mobil komando, spanduk, bendera, serta atribut serikat.
Ketua KRB, Yapet Ramon, menilai kenaikan investasi belum dirasakan buruh. “Investasi naik, tapi buruh belum merasakan dampaknya. Upah belum naik, bahkan UMSK 2025 belum dijalankan,” ujarnya.
Data BP Batam menunjukkan, realisasi investasi Triwulan II 2025 mencapai Rp9,6 triliun, naik 11 persen dibanding triwulan sebelumnya dan melesat 97 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Total realisasi Semester I tercatat Rp18,18 triliun atau hampir 50 persen dari target nasional. Bila digabungkan antara PMA dan PMDN, investasi hingga pertengahan 2025 sudah Rp33,72 triliun, atau 56,2 persen dari target tahunan Rp60 triliun.
Sementara itu, buruh mendesak kenaikan UMK Batam 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Usulan ini merujuk proyeksi inflasi 3,23 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, serta indeks tambahan serikat pekerja 1,0–1,4. Untuk upah sektoral, kenaikan yang diminta berkisar 9–15 persen tergantung nilai tambah industri.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan lewat Putusan Nomor 168 bahwa upah minimum wajib mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Selain soal upah, KRB menuntut penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk lahan di bawah 200 meter persegi. Biaya ini dinilai membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka juga menekan PT Djitoe Mesindo agar segera menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tertunda.
KRB menyerukan pula pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, serta penguatan pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Aksi ini bentuk keseriusan buruh memperjuangkan hak di tengah ekonomi Batam yang terus tumbuh,” kata Yapet.
Baca Juga: PMDN Kian Dominan, Batam Banjir Investasi Pengusaha Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








