Yok, Baca Surat Al-Kahfi, Ini Keutamaannya

Surat Al Kahfi. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Surat Al-Kahfi menjadi salah satu surat yang punya banyak keutamaan. Rasulullah SAW dalam sabdanya menjelaskan keutamaan bagi muslim yang mengamalkan surat Al-Kahfi.

Dikutip dari buku Jum’ah Berkah Amalan-Amalan Dahsyat di Hari Jum’ah untuk Kemakmuran dan Keberkahan Hidup karya M. Wildan Auliya, surat Al-Kahfi menempati urutan ke-18 dalam mushaf Al-Qur’an, terdiri dari 110 ayat, dan termasuk golongan surat Makkiyah (diturunkan di Makkah).

Nama Al-Kahfi berarti “gua”, merujuk pada kisah pemuda beriman yang berlindung di dalam gua untuk mempertahankan akidah mereka. Selain kisah Ashabul Kahfi, surat ini juga memuat kisah Nabi Musa dengan Khidir, kisah pemilik dua kebun, serta kisah Dzulqarnain.

Dr. Muhammad Bakar Ismail dalam kitab Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunah, menjelaskan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jumat adalah membaca surat Al-Kahfi. Dianjurkan membaca surat Al-Kahfi saat terbenamnya matahari di hari Kamis sore hingga terbenamnya matahari di hari selanjutnya yakni Jumat.

Keutamaan Surat Al-Kahfi

Merujuk buku Rahasia Kemukjizatan Surat-Surat Paling Populer dalam Al-Qur’an karya Mas’ud Ruhul Amin, terdapat banyak hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan keutamaan membaca surat Al-Kahfi. Berikut di antaranya:

1. Bercahaya di Hari Kiamat
Rasulullah SAW bersabda seseorang yang membaca surat Al Kahfi di hari Jumat akan diberkahi cahaya. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

2. Mendapat Ampunan Dosa di Antara Dua Jumat
Sunnah membaca surat Al-Kahfi juga mengandung keutamaan berupa ampunan dosa di antara dua Jumat bagi yang membacanya. Abdullah bin Umar RA berkata, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، سَطَعَ لَهُ نُورٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ، يُضِيءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وغُفر لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Artinya: “Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, akan dibentangkan baginya cahaya mulai dari bawah telapak kakinya sampai ke langit. Cahaya itu akan memancarkan sinar baginya pada hari kiamat. Dan ia akan mendapatkan ampunan dari Allah di antara dua Jumat.” (HR Abu Bakr bin Mardawaih)

3. Diselamatkan dari Fitnah Dajjal
Hadits Rasulullah dari Abu Darda’ RA menyebutkan seseorang yang membaca sepuluh ayat terakhir surat Al Kahfi akan terhindar dari fitnah Dajjal,

مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ

Artinya: “Barang siapa membaca sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.” (HR Ibnu Hibban)

4. Terhindar dari Gangguan Setan
Dari Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW bersabda,

“Sebuah rumah yang selalu dibacakan surat Al-Kahfi dan surat Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut. Dengan demikian, bacalah surah Al-Kahfi agar terhindar dari gangguan setan yang terkutuk.” (HR Ibnu Mardawaih)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit dan akan menerangi kelak pada hari kiamat dan diampuni dosanya antara dua Jumat.”

Wallahu a’lam.*

(sumber: republika.co.id)

 

Baca artikel detikhikmah, “4 Hadits Rasulullah SAW Jelaskan Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi” selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8073020/4-hadits-rasulullah-saw-jelaskan-keutamaan-membaca-surat-al-kahfi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

 

Banyak Guru Ngaji yang Digaji Rp 100 Ribu Sementara DPR Terima Gaji dan Tunjangan Rp 100 Juta

JAKARTA (gokepri.com) – Kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI sehingga mencapai kisaran Rp 100 juta dinilai mengganggu rasa keadilan masyarakat. Terlebih, rakyat yang diwakili para anggota dewan yang terhormat tersebut masih berada dalam kehidupan yang tidak sejahtera, salah satunya adalah guru ngaji.

Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar pernah menyatakan, betapa kecil gaji mereka yang mengajarkan baca tulis AlQur’an.

“Penelitian juga membuktikan bahwa guru mengaji sebanyak 928.000 itu, 40 persen gajinya Rp 100.000 per bulan. Apakah orang bisa hidup dengan 100.000 rupiah per bulan? Itulah nasib guru ngaji,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Bagi guru ngaji yang cukup beruntung dan berada dalam data pemerintah, mereka bisa mendapatkan bantuan dari dana zakat. Jumlahnya pun tidak seberapa, hanya berkisar Rp 500 ribu. Sebagai contoh, apa yang didapatkan para guru dari daerah Serang, Banten.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang menyalurkan bantuan senilai total Rp 1 miliar kepada 2.000 guru ngaji dan guru madrasah. Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah di Serang, Kamis (21/8/2025), mengatakan setiap guru menerima bantuan tunai sebesar Rp 500.000 yang bersumber dari Dana Sabilillah yang dikelola Baznas.

Zakiyah mengapresiasi dedikasi para guru dalam mendidik generasi penerus. Menurut dia, peran para guru ngaji dan madrasah sangat fundamental dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter di Kabupaten Serang.

“Dengan penuh kesabaran, keikhlasan, dan dedikasi, bapak dan ibu telah mendidik anak-anak kita menjadi generasi yang berakhlakul karimah, tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga cerdas secara spiritual,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat, meringankan beban kebutuhan para guru, serta menjadi semangat untuk terus mengabdi. Program ini, lanjutnya, merupakan wujud sinergi berkelanjutan antara Pemkab Serang dan Baznas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, pendapatan anggota DPR menghebohkan publik karena adanya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Secara keseluruhan, pendapatan resmi mereka lebih dari Rp100 juta per bulan. Hal ini menimbulkan polemik di tengah gembar-gembor pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

Tunjangan Anggota DPR

Berikut tunjangan per bulan anggota DPR yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015:

1. Tunjangan melekat anggota DPR

– Tunjangan istri/suami Rp420.000

– Tunjangan anak Rp168.000

– Uang sidang/paket Rp2.000.000

– Tunjangan jabatan Rp9.700.000

– Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa

– Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813

2. Tunjangan lain anggota DPR

– Tunjangan kehormatan Rp5.580.000

– Tunjangan komunikasi Rp15.554.000

– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000

– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

– Asisten anggota Rp2.250.000

Nominal tersebut belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan itu, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan sebagai berikut:

– Ketua DPR Rp5.040.000

– Wakil Ketua DPR Rp4.620.000

– Anggota DPR Rp4.200.000

Jika dijumlahkan, setiap anggota DPR memperoleh pendapatan sedikitnya Rp54.051.903 per bulan, di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan yang dahulu dikenal sebagai dana aspirasi. *

(sumber: republika.co.id)

 

Pos terkait