Guru di Batam Terancam Bui, Bikin Laporan Palsu Pencurian Rp210 Juta

Pencurian uang di mobil
Ilustrasi.

BATAM (gokepri) – Kasus laporan palsu pencurian uang senilai Rp210 juta yang sempat viral di Batam akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan Rosma Yulita sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan menunjukkan banyak kejanggalan.

Rosma Yulita, seorang guru, terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu kehilangan uang senilai Rp210 juta. Polsek Sekupang menegaskan pentingnya kejujuran dalam setiap laporan ke polisi.

“Membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Kamis (24/7).

HBRL

Ridho menambahkan, laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyita waktu dan energi aparat, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi, kasus ini sempat viral di media sosial, memicu berbagai asumsi dan spekulasi di kalangan warga Sekupang.

“Masyarakat harus paham bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki serius. Jika terbukti palsu, ada konsekuensi hukum yang menanti,” tambahnya.

Atas laporan palsu Rosma, Polsek Sekupang telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Rosma disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, saat Rosma melaporkan menjadi korban pencurian dengan pemberatan di parkiran KFC Tiban III. Ia mengaku uang tunai Rp210 juta yang baru ditarik dari Bank Bukopin Nagoya hilang dari dalam mobilnya saat membeli makanan.

Namun, Unit Reskrim Polsek Sekupang menemukan kejanggalan setelah mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian yang tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan. Penelusuran ke Bank Bukopin juga mengungkap fakta berbeda.

“Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi,” ungkap Iptu Ridho Lubis.

Setelah memanggil Rosma untuk klarifikasi, pada Jumat, 18 Juli 2025, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka.

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait