Cara Mengecek Penerima BSU via Pospay

cara bsu pospay
Foto: Pospay

BATAM (gokepri) – Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu bagi sekitar 8,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran bertahap melalui Bank Himbara dan Kantor Pos setelah pengecekan via aplikasi Pospay.

BSU 2025 merupakan kelanjutan program pemerintah menjaga daya beli pekerja formal. Bantuan ini khusus bagi mereka yang tidak tercakup dalam program sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

Pencairan BSU terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara. Tahap kedua diberikan melalui Kantor Pos, khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

HBRL

Sebelum mencairkan bantuan, pekerja bisa melakukan pengecekan status melalui aplikasi Pospay. “Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment,” kata Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Senin, 7 Juli 2025.

Cara Mengecek Penerima BSU via Pospay:
1. Unduh aplikasi PosPay.
2. Lakukan registrasi akun dan masukkan kode OTP.
3. Buat username, password, dan PIN transaksi.
4. Di halaman awal, klik tombol (i) merah di pojok kanan bawah, lalu klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Pilih “BSU Kemenaker 1” pada “Jenis Bantuan”.
6. Unggah foto e-KTP dan lengkapi identitas diri.
7. Klik “Lanjutkan”.
8. Pospay akan menampilkan status penerima BSU. Kode barcode (QR) akan muncul jika Anda terdaftar.

Jika memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi, pekerja dapat langsung mendatangi Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan kode QR dari aplikasi Pospay. Hingga kini, belum ada batasan waktu pencairan BSU di seluruh Kantor Pos di Indonesia.

Pos Indonesia juga menyediakan layanan antar bagi penerima yang memiliki keterbatasan atau berhalangan khusus. Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR atau muncul tulisan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”, itu berarti tidak termasuk penerima BSU 2025.

Baca Juga: Waspada Calo, BSU 2025 Kini Bisa Dicairkan Lewat Pospay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait