Jual Beli Pulau di Anambas, DPR Desak Pemerintah Usut Situs Asing

Jual Beli Pulau Anambas
Perairan Letung, Anambas, Kepulauan Riau. Antara/Joko Sulistyo

JAKARTA (gokepri) – Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas lewat situs asing memantik reaksi keras dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan kepada warga asing. Aturan hanya memperbolehkan hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

“Pihak asing tak boleh memiliki tanah di Indonesia, hanya boleh menyewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs daring luar negeri. “Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut, tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual pulau di Indonesia melalui situs,” ucapnya.

HBRL

Dede mendesak pemerintah segera memanggil pengelola situs [www.privateislandonline.com] untuk meminta klarifikasi. Langkah ini perlu untuk menelusuri pengiklan dan status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Ia juga meminta pemerintah memeriksa pemilik sertifikatnya, sebab HGB atau HGU tak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama.

“Kalau dia mencari investasi, itu bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Nanti diselidiki, dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau promosinya menjual, itu kesalahan,” ujar Dede.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengaku sedang mempelajari informasi ini. “Sudah ada informasi mengenai hal itu, tapi masih kami dalami,” katanya di Jakarta, Sabtu (21/6).

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan empat pulau yang dimaksud tidak bisa diperjualbelikan. Keempatnya, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, berstatus kawasan konservasi dan milik negara.

“Itu pulau milik negara. Jadi, saat akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus ada izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang.

Isu penjualan pulau-pulau di Anambas ini mencuat setelah viral di media sosial. ANTARA

Baca Juga: Gubernur Kepri Telusuri Dugaan Penjualan Pulau di Anambas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait