Diduga Curi Besi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Anambas

Polres anambas
Dua pria berinisial RA dan ND, terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur, diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas. Keduanya terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Foto: Polres Anambas

ANAMBAS (gokepri) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas mengamankan dua pria berinisial RA dan ND. Keduanya diduga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap korban DV, seorang anak di bawah umur, pada Jumat (16/5/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Alfajri, menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika korban DV mengambil besi di bengkel milik pelaku ND. Saat berada di bengkel, pelaku ND tidak sendiri, ada juga pelaku RA yang membawa anaknya. Anak pelaku RA diketahui bersama korban DV mengambil besi tersebut.

Pelaku RA bertanya kepada anaknya soal pengambilan besi. Baik korban DV maupun anak pelaku RA awalnya tidak mengakui perbuatan itu. Namun, setelah didesak, anak pelaku RA akhirnya mengakui mengambil besi bersama korban DV.

Setelah pengakuan tersebut, pelaku RA langsung menanyakan kepada anaknya siapa otak di balik kejadian itu. “Anak dari pelaku RA mengatakan otak pelaku dari kejadian tersebut adalah korban DV,” ujar Alfajri. Seketika itu, pelaku RA langsung menampar pipi kiri korban DV hingga terjatuh.

Bukannya menahan, pelaku ND pun ikut menampar pipi bahkan meninju korban DV di bagian telinganya. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban DV mengalami bengkak dan memar di bagian pipi, memar di bagian atas telinga, serta masih merasakan nyeri.

Tidak terima atas perbuatan kedua pelaku, ibu korban DV melaporkan peristiwa ini ke Polres Kepulauan Anambas. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku langsung diamankan. Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak *juncto* Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” tutur Alfajri. Kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Semarak Takbiran Keliling di Anambas, Bupati dan Wagub Lepas Peserta Pawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait