OJK Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan, Ini Dampaknya

(internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Langkah ini ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 10 Januari 2025.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi industri derivatif keuangan yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Bappebti.

HBRL

Baca Juga: OJK Kepri Ajak Petugas Kebersihan Melek Keuangan dan Hindari Judi Online

“Dengan adanya POJK ini, pengaturan dan pengawasan produk, pelaku, serta infrastruktur pasar derivatif keuangan berbasis efek kini berada di bawah OJK. Ini memastikan keberlangsungan dan pengembangan industri derivatif ke depan,” ujar Ismail, Senin (10/3/2025) dalam keterangan persnya.

Menurut Ismail, regulasi baru ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis efek. Kemudian ketentuan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar derivatif keuangan.

Selanjutnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku serta penyelenggara infrastruktur, serta proses peralihan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar dari Bappebti ke OJK.

Dengan aturan ini, OJK berupaya menciptakan pasar derivatif yang lebih transparan dan terstruktur guna meningkatkan perlindungan investor serta stabilitas sistem keuangan.

Ismail menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi aturan ini untuk memastikan efektivitasnya.

“Kami akan mengawal penerapan POJK ini secara ketat agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan,” katanya.

OJK juga berkomitmen untuk mendorong literasi dan edukasi mengenai produk derivatif keuangan guna meningkatkan pemahaman pelaku pasar dan investor terhadap instrumen ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait