JAKARTA (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dengan menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK).
Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan industri PVML yang lebih sehat, melindungi konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam acara sosialisasi peraturan bidang PVML di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: OJK Luncurkan Buku Saku untuk Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
“OJK menerbitkan 12 POJK di bidang PVML sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sembilan di antaranya terbit pada akhir 2024,” ujar Agusman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Sembilan POJK yang dirilis OJK pada akhir 2024 yaitu POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Regulasi tentang Pergadaian. Kemudian POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Selanjutnya POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Ketentuan bagi Lembaga Keuangan Mikro. Lalu POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML. Kemudian POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di sektor PVML.
Selain itu juga POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur, dan Modal Ventura. Kemudian POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Regulasi khusus untuk Koperasi di sektor jasa keuangan.
Kemudian POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Serta POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Sistem Pengawasan dan Tindak Lanjut bagi PVML.
Selain itu, OJK juga mensosialisasikan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 yang mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di sektor PVML.
Acara ini dihadiri oleh ketua dan pimpinan asosiasi di sektor PVML, seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta perwakilan dari PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Lebih dari 1.500 peserta dari berbagai perusahaan dan lembaga keuangan mengikuti sosialisasi ini secara hybrid.
OJK berharap penyebarluasan informasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman industri terhadap regulasi baru, tetapi juga memberikan gambaran mengenai arah kebijakan PVML ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









