BATAM (gokepri.com) – Nama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, disebut-sebut dalam kasus pemecatan 14 kader posyandu di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, yang diduga karena perbedaan pilihan politik saat Pilkada Batam 2024.
Amsakar Achmad membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah untuk memecat kader posyandu.
“Saya berpikir, di mana ada asap pasti ada api. Jadi sumber isu ini yang paling kompeten menjelaskan. Hebat sekali saya, sedang di luar daerah, tapi dianggap mengeluarkan perintah seperti itu,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Tugas Posyandu di Batam Meluas, Cakup Pendidikan hingga Sosial
Amsakar menjelaskan bahwa urusan pemecatan kader posyandu bukanlah wewenangnya. “Apakah mungkin saya sampai mengurus kader posyandu yang harus dipecat? Apalagi SK itu dibuat oleh pejabat saat itu. Hebat betul saya,” katanya lagi.
Ia menyebut telah meminta klarifikasi dari lurah terkait isu ini. Amsakar juga meminta agar isu tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Saya sudah tanyakan langsung kepada lurah. Benar tidak ini perintah saya? Saya juga minta lurah menyampaikan ke RW agar tidak menyeret nama saya ke isu aneh-aneh,” tegasnya.
Kader Posyandu Kecewa
Kasus ini bermula dari aduan kader posyandu ke DPRD Kota Batam. Ketua Posyandu se-Kelurahan Sei Pelunggut, Aliyarni, menyebut pemecatan dirinya dan 13 kader lain dilakukan secara sepihak oleh RW atas perintah lurah.
“Mereka bilang ini perintah Pak Amsakar. Padahal kami yakin beliau tidak seperti itu. Jangan membawa nama Pak Am. Lurah ini mengaitkannya dengan politik,” ujar Aliyarni, Selasa (7/1/2025), saat menemui anggota DPRD Batam, Yunus.
Aliyarni mengaku telah mengabdi selama 23 tahun, bahkan sejak belum ada insentif untuk kader posyandu. Ia merasa keputusan pemecatan ini tidak adil, apalagi tanpa ada koordinasi sebelumnya.
“SK kami sebelumnya tidak memiliki masa berlaku. Tapi dalam Perwako terbaru disebutkan masa bakti kader lima tahun. Kami bahkan dikagetkan dengan pendaftaran kader baru, sementara SK kami masih berlaku hingga 2 Januari ini,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya untuk berkomunikasi dengan lurah tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai pengabdian kami selama ini diabaikan. Bahkan RW mengatakan kader yang tidak mendukung Pak Wawa di Pilkada lalu harus diganti,” tambahnya.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Yunus, yang menerima aduan para kader, berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini.
“Pengaduan masyarakat seperti ini harus disikapi. Saya akan memanggil lurah dan RW terkait isu ini. Tidak seharusnya nama Pak Amsakar dibawa-bawa ke dalam kasus seperti ini,” kata Yunus.
Yunus meyakini bahwa Amsakar Achmad tidak mungkin mengeluarkan instruksi ekstrem seperti itu. “Beliau memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas. Tidak masuk akal jika beliau sampai mengurusi hal seperti ini,” tambahnya.
Yunus juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IV untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Saya harap RDP ini bisa dilakukan paling lambat pekan depan,” jelas anggota Fraksi Demokrat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









