Industri Furnitur Waspadai Potensi PHK Imbas Kenaikan PPN dan Upah

Perppu PPN
Ilustrasi. (foto: Klikpajak)

JAKARTA (gokepri) – Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia (Asmindo) mengungkapkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri furnitur. Hal ini seiring dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun depan.

Ketua Umum Asmindo, Dedy Rochimat, mengatakan, stimulus berupa paket kebijakan insentif untuk industri padat karya, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas pembiayaan kredit, masih perlu disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi industri furnitur.

“Kami melihat kebijakan PPN dan UMP berpotensi menimbulkan PHK pada 2025 karena adanya tekanan pada biaya produksi industri furnitur,” kata Dedy, Senin (23/12/2024).

HBRL

Asmindo meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, saat ini negara-negara Eropa, salah satu tujuan ekspor mebel Indonesia, sedang mengalami penurunan daya beli.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Bandingkan dengan Negara G20 dan ASEAN

Selain itu, Dedy menyoroti permasalahan geopolitik yang belum selesai. Di sisi lain, negara pesaing, Vietnam, justru menurunkan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen dan UMP sebesar 6,5 persen pasti sangat memengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP) industri furnitur secara signifikan,” jelasnya.

Kombinasi dua kebijakan tersebut dapat meningkatkan total biaya produksi. Kenaikan ini meliputi biaya tenaga kerja, beban PPN pada bahan baku dan jasa, sehingga HPP naik secara keseluruhan. Hal ini berisiko pada peningkatan harga jual dan penurunan daya saing industri lokal.

Baca Juga:
Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Subsidi Listrik Disiapkan

“Langkah ini berisiko menurunkan daya saing industri furnitur Indonesia terhadap negara-negara seperti China dan Vietnam yang lebih unggul dalam produktivitas dan efisiensi,” ujarnya.

Menurut Dedy, agar stimulus insentif tersebut efektif, diperlukan langkah-langkah tambahan. Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan tarif PPN untuk produk dengan komponen lokal tinggi atau percepatan restitusi PPN bagi eksportir untuk menjaga likuiditas perusahaan.

Selain itu, diperlukan pula pengurangan biaya produksi melalui subsidi tarif listrik dan biaya transportasi, perlindungan pasar domestik dengan pengendalian impor furnitur murah, dukungan ekspor, serta penurunan upah minimum ke level 3 persen yang dinilai lebih realistis. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Pos terkait