JAKARTA (gokepri) — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia, yang saat ini 11 persen, masih tergolong rendah dibandingkan negara lain, baik di regional maupun anggota G20. Penjelasan ini disampaikan setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Tarif PPN di Indonesia relatif rendah dibandingkan banyak negara di dunia, baik negara emerging maupun di regional dan G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Ia memaparkan beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) lebih tinggi. Contohnya, Brasil (PPN 17 persen, tax ratio 24,67 persen), Afrika Selatan (PPN 15 persen, tax ratio 21,4 persen), India (PPN 18 persen, tax ratio 17,3 persen), Turki (PPN 20 persen, tax ratio 16 persen), Filipina (PPN 12 persen, tax ratio 15,6 persen), dan Meksiko (PPN 16 persen, tax ratio 14,46 persen).
Namun, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa negara ASEAN. Malaysia menerapkan PPN 10 persen, Vietnam memperpanjang insentif PPN 8 persen (sebelumnya 10 persen), Singapura 9 persen, dan Thailand 7 persen.
Baca Juga:
Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Sri Mulyani menekankan kenaikan PPN ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Ia mengakui Indonesia masih perlu meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani konsumsi masyarakat secara berlebihan.
“Kami memahami pandangan berbagai pihak dan melihat data konsumsi rumah tangga yang stabil serta inflasi yang relatif rendah di 1,5 persen,” ujarnya.
Ia memastikan kebijakan PPN 12 persen akan dijalankan hati-hati, dengan tetap memperhatikan stabilitas konsumsi rumah tangga, inflasi, dan daya beli masyarakat. Peningkatan tax ratio menjadi salah satu fokus pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara.
Sri Mulyani menilai PPN 12 persen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga:
Tarif Baru PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Penjelasan Menkeu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sesuai amanat undang-undang, kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis, terutama barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting). ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









