BATAM (gokepri) — Bea Cukai Batam mengungkap ratusan kasus penyelundupan sepanjang 2024. Beragam barang ilegal dan tersangka diamankan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan penindakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Bea Cukai Batam meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dalam upaya ini, Bea Cukai Batam bergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memimpin langsung desk tersebut,” kata Askolani di Batam, Kamis 19 Desember 2024.
Selama periode 4 November hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam melakukan 364 penindakan. Rinciannya meliputi patroli laut, barang kiriman udara, barang penumpang, Barang Kena Cukai (BKC), dan narkotika. “Keberhasilan ini sejalan dengan upaya pemerintah memberantas penyelundupan barang ilegal yang merugikan ekonomi dan merusak keamanan negara,” jelas Askolani.
Baca Juga:
Dikirim dari Batam, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai di Soekarno-Hatta
Salah satu penindakan besar terjadi di perairan Bintan. Bea Cukai Batam menggagalkan ekspor ilegal 7,4 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Pasir timah senilai Rp1,2 miliar ini kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). Penindakan ini mendukung upaya pemerintah mengatasi penyelundupan komoditas kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. “Ada syarat khusus untuk penjualan pasir timah ini,” kata Askolani.

Di Perairan Karang Banteng, Batam, Bea Cukai juga menggagalkan pengangkutan barang ilegal seperti pakaian, ban, dan minuman kesehatan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2 miliar.
Bea Cukai Batam juga mengintensifkan pengawasan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Feri Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam. Dalam salah satu penindakan, mereka menggagalkan penyelundupan 434 unit telepon seluler dan tablet senilai Rp2,6 miliar, serta 618 koli ballpress senilai Rp1,2 miliar. “Selain itu, gading gajah seberat 40 kilogram yang akan diselundupkan juga berhasil diamankan. Estimasi kerugian negara sekitar Rp520 juta,” kata Askolani.
Penindakan narkotika juga menjadi fokus utama. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 2.491 gram sabu dan 124 butir obat terlarang. “Penindakan ini menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Askolani.
Hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatat total 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Nilai barang ditaksir mencapai Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp77 miliar. “Penindakan ini meningkat 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 138 Nota Hasil Intelijen (NHI) juga berhasil disusun, serta 13 kasus penyidikan yang mengarah pada P-21. Estimasi nilai barang mencapai Rp31 miliar,” tutup Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









