JAKARTA (gokepri) — Pemerintah menetapkan barang dan jasa kategori premium sebagai sasaran pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2025.
“Barang yang dikategorikan mewah atau premium, dan dikonsumsi kelompok paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Sri Mulyani mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang menjadi objek PPN 12 persen. Pertama, bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, daging (misalnya wagyu dan kobe), ikan mahal (misalnya salmon dan tuna), serta udang dan crustacea (misalnya *king crab*).
Kedua, jasa pendidikan premium, terutama yang biaya sekolahnya mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Keempat, listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA. Sri Mulyani menegaskan kategorisasi ini merupakan wujud asas keadilan dalam penyusunan instrumen fiskal.
Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Bandingkan dengan Negara G20 dan ASEAN
Bersamaan dengan penerapan PPN 12 persen, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek: rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga, stimulus berupa bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk UMKM, insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun diperpanjang.
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, dan bantuan jaminan kecelakaan kerja 50 persen selama enam bulan.
Baca Juga:
Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Untuk mobil listrik dan hibrida, insentif berupa PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Rinciannya, PPN DTP 10 persen untuk completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk (BM) 0 persen untuk CBU. PPnBM DTP 3 persen juga diberikan untuk kendaraan hibrida.
Adapun untuk properti, pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









